SAMIN-NEWS.com, PATI – Warga Peduli Sosial, Hukum, dan Lingkungan Hidup (Wali-SHL) Kabupaten Pati meminta pertambangan yang beroperasi secara ilegal agar ditindak oleh pihak yang berwenang. Pernyataan itu disampaikan saat mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pati, Senin (10/4/2023).
Ketua Wali-SHL Sutrisno mengungkapkan tambang ilegal di Pati sebelah selatan atau di Pegunungan Kendeng ada puluhan titik tambang di sepanjang jalan Sukolilo-Prawoto. Tambang ini telah berdampak pada lingkungan di masyarakat.
“Kenapa pertambangan tidak berizin masih berjalan. Kami ke sini mendatangi kantor DLH untuk meminta jawaban dari pihak yang berwenang terkait sanksi aktivitas tambang ilegal,” kata Sutrisno.
Selain itu, dia mengatakan bahwa adanya tambang tersebut sangat berdampak pada masyarakat. Menurutnya kerusakan lingkungan jelas ada, kemudian timbul debu akibat dilalui tambang dan imbasnya adalah masalah debu itu dihirup masyarakat.
Sedangkan Kepala DLH Kabupaten Pati, Tulus Budiharjo yang menerima Wali-SHL tersebut usai kegiatan mengatakan bahwa perihal izin tambang merupakan ranah pemerintah provinsi. Tetapi aspirasi ini akan disampaikan kepada ESDM.
“Keluhan masyarakat akan kita sampaikan ke pihak terkait. Kami sampaikan keluhan yang ada mengenai perizinan tambang itu ada dampaknya, itu pertimbangan yang akan kita sampaikan,” ujar Tulus.
Pasalnya, dia menekankan bahwa untuk penegakan mengenai pertambangan ilegal melibatkan banyak pihak. Karena misalnya dia menyebutkan ketika baru proses perizinan tetapi sudah beroperasi, seperti ini yang akan ditindaklanjuti ke Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK).