SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Kudus menyediakan Kredit Usaha Rakyat dalam membantu mengembangkan pelaku usaha atau pelaku Unit Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kota kretek.
Diketahui, KUR BNI 2023 bertujuan untuk memperluas dan meningkatkan pelayanan Bank kepada UMKM produktif. Serta dapat meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Terkait hal itu, Pemimpin Bidang Pemasaran Bisnis BNI Kudus Mei Budi Susanto menjelaskan, adapun syarat-syarat yang berkeinginan untuk mengajukan UMKM seperti usia pemohon minimal 21 tahun atau belum berusia 21 tahun namun sudah menikah.
“Selain itu tidak sedang dalam menerima kredit produktif dari perbankan atau tidak sedang menerima kredit program dari pemerintah (kecuali Kur),” bebernya kepada Samin News.
Selain itu syarat pengajuan KUR harus sudah memiliki usaha yang berjalan minimal 6 bulan.
“Jadi untuk KUR setiap tahun penyaluran, Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) nya berbeda. Untuk Permenkonya dalam penyaluran KUR ketentuannya berbeda dengan tahun sebelumnya dengan Permenko No. 1 tahun 2023, jadi syaratnya lebih rinci,” ungkapnya.
Menurut Mei Budi Susanto, program KUR tersebut menyasar ke pelaku usaha maupun UMKM yang berkeinginan menambah modal pembiayaan. Selain itu untuk pembayaran tarif bunganya lebih ringan.
“KUR ini diarahkan untuk UMKM yang sangat membutuhkan pembiayaan dengan tarif bunga yang lebih ringan,” ujarnya.
Selain itu beberapa pelaku usaha untuk tahun sebelumnya dalam pengajuannya tidak ada pembatasan plafon. Namun saat ini di Tahun 2023 ada syaratnya seperti sudah pernah berapa kali mengambilnya, jenisnya pengambilannya apa saja.
“Jadi untuk tahun ini dalam pengambilan Kredit Usaha Rakyat ada syarat dan ketentuan yang berbeda dan mengacu pada Permenko No. 1 Tahun 2023,” ungkapnya.
Untuk pengambilan plafon di Bank BNI Kudus maksimal kumulatif sebesar Rp 500 juta. Selain itu tingkat bunganya juga tergantung dari banyaknya pengambilan KUR. Pertama bunganya sebesar 6 persen, kedua 7 persen dan ketiga 8 persen.
“Mungkin saat pertama mengambil KUR dan mampu menyelesaikan pembayaran, maka untuk pengambilan kedua bunganya ditambah. Itu artinya sudah bisa mengelola dan mampu membayar kewajiban jadi bunganya ditambah,” bebernya.
“Kelebihan bunga itu juga disubsidi oleh pemerintah. Jadi bunga yang dibebankan oleh pengusaha hanya sebagian yang juga di subsidi oleh pemerintah pusat,” pungkasnya.