Pesta Alkohol di Balai Jagong, Empat Remaja Diamankan Samapta Polres Kudus

Foto: Samapta Polres Kudus saat mendapati empat remaja yang sedang pesta Alkohol di Balai Jagong (istimewa)

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Empat remaja yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan telah diamankan oleh pihak kepolisian di Kawasan Balai Jagong, Kecamatan Kota akibat asyik pesta minuman keras beralkohol pada bulan Ramadhan.

Kasat Samapta Polres Kudus AKP Ngatmin menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan empat remaja yang sedang pesta minuman keras alkohol. Akibat perbuatannya, remaja tersebut diperiksa di Mapolres Kudus.

“Pukul 01.30 kami mengamankan empat remaja di Kawasan Balai Jagong. Disela-sela patroli kami mendapati aduan Call Center dari masyarakat mengenai sekelompok pemuda yang mabuk-mabukan,” ungkapnya.

AKP Ngatmin melanjutkan, dari hasil tersebut pihaknya kemudian bergegas untuk menuju ke lokasi dan melaksanakan pengecekan. Ternyata memang benar ditemukan sekelompok orang yang sedang pesta minuman beralkohol.

“Kemudian kami melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti miras berjenis kawa-kawa dan oplosan,” bebernya.

Lebih lanjut, untuk keempat remaja tersebut berinisial AR (21), AS (20) keduanya merupakan warga Kecamatan Undaan, Kudus dan dua orang wanita inisial ZPM (15) warga Kecamatan Undaan, Kudus, NCP (16) warga Kecamatan Sukolilo, Pati.

Keempat orang tersebut berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Sat Samapta Polres Kudus untuk ditindak lanjuti dan dilakukan proses sesuai prosedur Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sementara itu Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menyampaikan, pihaknya telah mengingatkan kepada masyarakat untuk menghormati hukum terlebih saat bulan suci Ramadhan, dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu atau merugikan orang lain.

“Kami terima kasih pada warga yang telah ikut serta berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di bulan suci Ramadhan,” tuturnya.

Ia memberikan himbauan kepada masyarakat jika mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti minuman beralkohol, narkoba, judi dan prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Muria Polres Kudus 0822-8500-1100.

Foto: Pemimpin Bidang Pemasaran Bisnis BNI Kudus Mei Budi Susanto saat ditemui di salah Rumah Makan di Kudus Previous post BNI Kudus Sediakan Kredit Usaha Rakyat Untuk UMKM
Next post Pemanfaatan Metode Collaborative Learning Dalam Pembelajaran P5 di Sekolah Dasar

Tinggalkan Balasan

Social profiles