SAMIN-NEWS.com, PATI – Tahun 2023 ini, kemungkinan besar akan terjadi perbedaan waktu antara pemerintah dengan Nahdhatul Ulama serta Muhammadiyah terkait dengan waktu lebaran Idul Fitri. PP Muhammadiyah sudah menetapkan bahwa Idul Fitri jatuh pada hari Jumat 21 April.
Sementara menanggapi perbedaan tersebut, Ketua Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, Kyai Yusuf Hasyim mengatakan bahwa penetapan hari raya Idul Fitri menunggu Rukyatul Hilal.
NU sedari dulu menetapkan awal bulan hijriah, penentuan bulan ramadhan, syawal atau Idul Fitri hingga Idul Adha menggunakan metode Rukyatul Hilal. Atau sudah menjadi pedoman bagi salah satu Ormas Islam yang besar di Indonesia ini.
“Pada dasarnya penentuan Iedul Fitri tetap menunggu hasil Rukyatul Hilal yang dilaksanakan hari Kamis, 20 April 2023 dan akan ditetapkan oleh pemerintah melalui sidang isbath,” kata kyai Hasyim kepada Samin News, kemarin.
NU bersama dengan pemerintah baru melaksanakan sidang isbath setelah selesai melakukan rukyatul hilal di seluruh wilayah Indonesia. Tim tersebut beranggotakan terdiri dari PCNU, PWNU dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Meskipun PP Muhammadiyah sudah menetapkan lebih awal bahwa 1 Syawal 1444 H jatuh hari Jum’at tgl 21 April 2023 dan kemungkinan berbeda waktunya, pihaknya meminta agar umat muslim untuk saling menghormati.
“Maka sesama muslim kita wajib menghormati keputusan tersebut dan jangan sampai perbedaan ini mengakibatkan terjadinya perpecahan ummat,” pinta kyai Hasyim.
Sedangkan rukyatul hilal di Kabupaten Pati, lanjutnya akan dilaksanakan di Desa Sukobubuk, Kecamatan Margorejo Kamis pukul 15.00 WIB. Pelaksanaan tersebut berdasarkan surat dari Kemenag Kabupaten Pati dengan nomor B- 2384/Kk.11.18/6/BA.00/04/2023 .
Selain itu, dia juga meminta bagi warga NU Kabupaten Pati mengenai takbiran agar menaati edaran dari pemerintah daerah. Yaitu dapat dilaksanakan di rumah, masjid/mushola dengan memanfaatkan media elektronik dan media digital lainnya.
“Bagi masyarakat melakukan takbir keliling diperbolehkan dengan ketentuan dilaksanakan di lingkungan desa masing-masing. Selalu menjaga keamanan dan ketertiban umum, tidak membunyikan musik, menyalakan petasan yang dapat berpotensi menganggu membahayakan lingkungan,” ujarnya berdasarkan edaran Pj Bupati Pati.