SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Pembukaan masa pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kudus dimulai pada hari ini, Senin (1/5/2023). Kemudian untuk kegiatan pembukaan diselenggarakan di lantai II gedung KPU Kudus.
Dalam pembukaannya Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah mengatakan bahwa pembukaan masa pengajuan bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kudus pada pemilu 2024 digelar selama dua Minggu mulai 1 Mei sampai 14 Mei 2023.
“Secara serentak hari ini telah dimulai pendaftaran bacalon anggota legislatif di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
KPU Kudus sendiri melayani pendaftaran mulai pukul 08:00 sampai pukul 16:00 WIB pada tanggal 1 sampai 13 Mei 2023. Khusus untuk hari terakhir, yaitu tanggal 14 Mei 2023 jam pelayanannya dibuka hingga pukul 23:59 WIB.
“Kami berharap semua partai politik bisa memanfaatkan waktu layanan pendaftaran dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu dalam sambutannya, anggota KPU Kudus Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dhani Kurniawan menuturkan bahwa hari ini adalah awal masa pengajuan pendaftaran bacalon anggota DPRD Kudus.
“Sebelum mendaftar, parpol melalui Liaison Officer (LO) harus memberitahukan ke KPU Kudus maksimal sehari sebelum pendaftaran,” jelasnya.
Tentu hal tersebut agar KPU Kudus dapat lebih mudah dalam melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan aparat kepolisian serta kesiapan penyambutan dan penyediaan tempat parkir.
Ketua dan sekretaris parpol sesuai PKPU 10 Tahun 2023 juga harus hadir dalam pendaftaran. Kehadiran mereka untuk pemeriksaan dokumen pendaftaran. Jika berhalangan, maka dapat dikuasakan kepada pengurus lainnya.
“Mengingat lokasi kantor KPU Kudus yang sangat minimalis, maka maksimal rombongan pendaftar setiap partai dibatasi 15 orang,” tandasnya.
Selain itu, Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan juga memberikan masukan agar partai yang mengalami perubahan susunan kepengurusan agar saat pendaftaran juga menunjukkan SK terbarunya.
“Maksimalkan input data di Silon dan teliti sebelum submit yang kemudian dilanjutkan pendaftaran ke KPU Kudus,” pesannya kepada parpol yang hadir dalam pembukaan.
Saat ini ada salah satu partai di Kudus yang mengalami perubahan kepengurusan. Sebab itu saat pendaftaran bacalon anggota DPRD Kudus, partai agar membawa dan menunjukkan perubahan SK Kepengurusan.
“Bawaslu Kudus juga agar diberi tembusan perubahan kepengurusannya,” tandasnya.
Bawaslu Kudus juga memberikan himbauan agar saat melakukan pendaftaran ke KPU Kudus, partai politik dapat menjaga netralitas dan memastikan tidak adanya orang-orang yang dilarang berpolitik praktis turut dalam pendaftaran.
“Meski suami atau isteri mendaftar sebagai bacalon anggota legislatif, maka apabila suami atau isteri berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri dan menjalani profesi pekerjaan yang harus netral, maka jangan ikut menghantarkan dalam proses pendaftaran bacalon anggota DPRD di KPU Kudus,” pungkasnya.