Bawaslu Demak: Ada Sanksi Pidana Untuk Pemalsuan Dokumen Proses Pengajuan Calon Legislatif

Foto: Ketua Bawaslu Demak Khoirul Sholeh saat sedang diwawancarai awak media

SAMIN-NEWS.com, DEMAK – Ketua Bawaslu Demak Khoirul Sholeh menyampaikan, ada sanksi pidana dalam proses pengajuan caleg apabila mereka tidak mematuhi perundang-undangan.

Ia memaparkan, pada pasal 520 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Lebih lanjut Khoirul menegaskan, selain sanksi pidana, bakal calon juga bisa dicoret namanya apabila terbukti melakukan pemalsuan data. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 250 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017. KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota meminta kepada partai politik untuk mengajukan bakal calon baru anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu.

Statemen itu ia sampaikan sesudah launching penerimaan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Demak yang digelar KPU sebagai awal dibukanya pendaftaran caleg. (1/05/2023).

Khoirul Saleh juga menyampaikan pihaknya telah memberi masukan kepada KPU sebelum launching sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran ataupun sengketa proses.

Menjawab pertanyaan apakah KPU telah melakukan pelanggaran, Khoirul menjelaskan justru pencegahan itu dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran. Beberapa hal yang menjadi masukan Bawaslu itu di antaranya agar KPU menerima pengajuan balon legislatif sesuai tahapan yg ditetapkan pkpu 3/2022, berpedoman pada PKPU 10/2023 dalam teknis penerimaan, dan tidak kalah pentingnya sosialisasi masif kepada partai politik peserta pemilu.

“Jangan sampai ada bakal caleg yang telat gara gara tidak tahu informasi tersebut secara utuh,” ungkapnya.

Khoirul juga menjelaskan, kehadirannya dalam launching bukan sekedar memenuhi undangan, namun yg lebih substantif adalah memastikan kepatuhan KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan Legislatif.

Pihaknya juga telah mempersiapkan tim pengawas selama tahapan ini, yang dimulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 1 Mei 2023
Foto: Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus Next post Ketua KPU Kudus: Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kudus Pemilu Tahun 2024 Resmi Dibuka

Tinggalkan Balasan

Social profiles