SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengatakan bahwa pendaftaran Calon Anggota DPRD Kudus Pemilu Tahun 2024 resmi dibuka. Untuk pengumuman selengkapnya terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kudus dapat dilihat melalui website KPU kab-kudus.kpu.go.id.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus Naily Syarifah menjelaskan, mulai kemarin Senin (1/5) seluruh KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, dan KPU RI secara resmi membuka layanan untuk pengajuan pendaftaran bacaleg anggota legislatif di masing-masing tingkatannya.
“Kami juga sudah mengadakan upacara pembukaannya yang mana kami mengundang semua teman-teman parpol, perwakilan parpol dan Bawaslu Kudus,” ungkapnya kepada Samin News.
Sementara itu pihaknya telah membuka layanan yang dimulai sejak Senin 1 Mei hingga 13 Mei 2023. Untuk waktunya 08.00-16.00. Sedangkan untuk hari terakhir yakni pada Minggu 14 Mei 2023 waktunya mulai pukul 08.00-23.59.
Selain itu dirinya berharap untuk teman-teman partai politik dapat segera mempersiapkan berkas pengajuannya lebih awal, agar tidak ada kendala saat mengajukan pendaftaran di Kantor KPU Kudus.
“Jadi ketika nanti mau diajukan ke kami tidak ada lagi kendala lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (2/5/2023).
Mengingat dalam proses pengajuannya ada sebuah perbedaan diantara tahun 2019 kemarin dan 2024. Saat tahun 2019, hanya persetujuan dari DPC Parpol masing-masing, kalau untuk tahun 2024 harus mendapatkan persetujuan dari DPP Parpol.
“Kami juga sudah menyampaikan teknis pengajuannya, meskipun sebelumnya kami sudah mengadakan bimtek dan rakor dengan teman parpol terkait bagaimana menggunakan silonnya, dan berkas yang diajukan apa saja, kemudian teman bacaleg butuh pengajuan persyaratan apa saja,” pungkasnya.