Jangka Empat Bulan, Sat Lantas Polres Kudus Berhasil Rekam 2801 Pelanggaran

Foto: Terdapat salah satu anggota yang sedang melihat rekaman lalu lintas

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Dalam jangka empat bulan yakni bulan Januari hingga April 2023, pihak Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kudus berhasil merekam sebanyak 2801 pelanggar. Ditambah juga memberikan 615 teguran.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo menyampaikan bahwa angka tersebut terbilang cukup tinggi. Maka pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat agar tertib berlalu-lintas.

“Untuk itu pihaknya memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di sejumlah titik di wilayah Kudus,” beber AKP Ivan Prabowo.

Lebih lanjut, serta ada penambahan pada kamera petugas melalui aplikasi E-TLE Mobile yang terinstall di tiap-tiap handphone anggota kepolisian yang sedang bertugas di lapangan. Hasilnya, masyarakat jika melanggar maka akan dengan mudah tercapture oleh petugas kepolisian di lapangan.

“Karena kesadaran tertib berlalu-lintas sangat erat kaitannya dengan keselamatan di jalan raya. Baiknya sebagai pengendara harus tertib berlalu-lintas di manapun berada,” ujar Kasat Lantas.

Seperti diketahui, pelanggar lalulintas yang tertangkap kamera E-TLE akan diverifikasi perihal data kepemilikannya serta data kendaraan yang digunakan saat sedang melakukan pelanggaran.

Kemudian, setelah teridentifikasi, Sat Lantas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar melalui Kurir Go Sigap sesuai alamat Nopol kendaraan.

“Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui nomor Whatshaap 0812-2356-2017. Atau bisa datang ke posko E-TLE Polres Kudus ,” ujar AKP Ivan Prabowo.

Soal proses konfirmasi ini, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.

Bila konfirmasi sudah dilakukan, petugas Sat Lantas akan memberikan nomor BRIVA kepada pelanggar. Pembayaran BRIVA bisa dilakukan di ATM BRI, Agen Brilink, Indomaret, Alfamart, untuk penegakkan hukum.

“Perlu diketahui surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat kendaraan terdaftar bukan melalui pesan singkat WhatsApp seperti yang tengah beredar. Jika warga mendapatkan pesan singkat tersebut diabaikan saja,” pungkasnya.

Foto: Jajaran anggota PAN saat sedang melakukan konferensi pers Previous post Sambangi KPU, DPD PAN Kudus Kendarai Kuda
Foto: DPD Partai NasDem Kudus Superiyanto saat ditemui beberapa waktu yang lalu Next post DPD NasDem Siap Menangkan Capres 2024 Anies Baswedan di Kabupaten Kudus

Tinggalkan Balasan

Social profiles