SAMIN-NEWS.com, PATI – Pelaku kekerasan M terhadap istrinya AD warga Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati terus diselidiki. Untuk mengungkap kasus ini, Polda Jawa Tengah turun tangan melakukan autopsi terhadap jenazah.
Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Sumy Hastry Purwanti mengatakan sebelum meninggal dunia, korban menerima pukulan dari benda tumpul. Akibatnya, di tubuh korban terdapat tanda-tanda kekerasan di beberapa bagian.
“Kita periksa jenazah, kita temukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh, wajah dan kepala. Ditemukan beberapa kali tidak sekali. Jadi ini kekerasan benda tumpul ke tubuhnya,” ujarnya di usai proses autopsi di Ngemplak Kidul, Senin (15/5/2023).
Selain di bagian tubuh dan kepala, pihaknya juga menemukan tanda kekerasan di bagian tangan korban.
Bahkan, dia menduga korban dimungkinkan menerima pukulan bertubi-tubi oleh pelaku sehingga menyebabkan tak sadarkan diri dan meninggal dunia. Sementara itu, berdasarkan hasil autopsi yang dilakukannya luka yang paling parah berada di bagian wajah.
“Pukulan banyak, lebih dari 5 kali bahkan mungkin 6 sampai 10 kali. Karena ada luka di tangan kemungkinan untuk nangkis benda tumpul,” jelasnya.
Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar yang mendampingi tim Polda Jateng ke lokasi menambahkan bahwa saat kejadian pelaku dalam keadaan terpengaruh minuman keras.
“Pelaku terpengaruh minuman keras, sehingga cekcok dengan istrinya. Pembunuhan perencanaan atau enggak masih kita didalami,” paparnya.
Onkoseno menyatakan pelaku terancam hukuman penjara di atas 5 tahun dengan pasal 351 ayat 3. Pasal tersebut berkaitan dengan penganiayaan.