SAMIN-NEWS.com, KUDUS – DPRD Kabupaten Kudus kembali menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) guna menyelesaikan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kudus yang telah berjalan saat ini. Salah satunya yakni membahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus.
Anggota Pansus II DPRD Kudus Sutriyono mengungkapkan bahwa sejauh ini, dalam melakukan pembahasan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sudah selesai.
“Untuk BPHTB dan PBB-P2 sudah selesai. Saat ini kami tengah mengatur retribusi parkir rumah sakit. Sebelumnya kami datang ke rumah sakit ada perbedaan persepsi mengenai hal itu,” tuturnya.
Lebih lanjut, adapun perbedaan persepsi tersebut sebagai contoh di dalam pengertian retribusi fleksibel rumah sakit. Menurutnya, pengertian tersebut merupakan pengelolaan keuangan dan tidak di tarif parkir.
“Kami akhirnya meminta BPKAD Kudus untuk menjelaskan dan sudah clear. Pengertian rumah sakit retribusi fleksibel dalam artian pengelolaan keuangan, bukan tarif. Kalau tarif masih menggunakan dasar Peraturan Daerah (Perda),” ulasnya.
Hanya saja, lanjutnya, tarif parkir bisa diubah apabila terjadi perubahan Peraturan Bupati (Perbup).
“Nanti bisa merubah tarif, manakala setelah jadi perbup,” ungkapnya saat ditemui beberapa waktu yang lalu.
Pansus I DPRD Kudus juga telah melangsungkan rapat dengan membahas Ranperda tentang Fasilitasi Haji yang dipimpin oleh Ketua Pansus I DPRD Kudus Aris Suliyono.
Sedangkan, di Pansus III DPRD Kudus juga melakukan rapat yang sama dipimpin oleh Ketua Pansus III DPRD Kudus Sutejo. Dengan membahas Ranperda tentang Sumber Daya Air.