Sebanyak 682 Bacaleg Didaftarkan ke KPU Kudus

Foto: Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan saat ditemui beberapa waktu yang lalu

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Masa pendaftaran Bakal Calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kudus pada pemilu 2024 dimulai sejak 1 Mei – 14 Mei 2023. Seluruh partai politik peserta pemilu 2024 yang berjumlah 18 parpol di Kudus telah mengajukan pendaftaran bacaleg di masing-masing daerah pemilihan (dapil).

Diketahui PKS merupakan Partai politik pertama yang melakukan pendaftaran, sedangkan yang paling akhir mendaftarkan balegnya di KPU Kudus adalah Partai Buruh.

Selain itu penataan dapil untuk pemilu anggota DPRD Kudus 2024 telah dibagi menjadi empat dengan jumlah total alokasi sebanyak 45 kursi. Adapun susunan dapil yaitu Dapil Kudus 1 meliputi Kota-Jati (11 kursi), Dapil Kudus 2 meliputi Kaliwungu-Gebog (11 kursi), Dapil Kudus 3 meliputi Dawe-Jekulo (11 kursi) dan Dapil Kudus 4 meliputi Bae-Mejobo-Undaan (12 kursi).

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan menyampaikan, untuk hasil pengawasan, pihaknya menyimpulkan bahwa pengajuan bacaleg oleh parpol ternyata tidak merata di semua dapil, bahkan ada yang tidak diisi bacaleg. Ada pula partai politik yang mengisi bacaleg di empat daerah pemilihan (dapil) hingga batas maksimal jumlah alokasi kursi pada setiap dapil.

“Ada juga yang tidak mengisi semua dapil. Bahkan hanya mengisi di satu dapil saja, yakni Dapil Kudus 3, Partai Garuda yang hanya mengisi tiga orang bacaleg di dapil Kudus 3 Dawe-Jekulo,” paparnya.

Lebih lanjut, pihaknya mencatat bahwa dari 18 partai politik yang jumlah ajuan pendaftaran bacalegnya sesuai jumlah 45 alokasi maksimal kursi pada pemilu 2024 untuk DPRD Kudus, ada PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Nasdem, PKS, PAN, PBB, PD, PSI, Perindo, dan Partai Ummat.

“Untuk Partai Buruh hanya mengajukan bacaleg sebanyak 22 orang, Gelora Indonesia 35 orang, PKN 11 orang, Hanura 42 orang, Partai Garuda 3 orang, dan PPP 29 0rang,” ungkapnya kepada Samin News.

KPU Kudus juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023, dan Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 yang dikhususkan untuk partai politik tertentu. Sebab ada sejumlah problem Silon yang dialami oleh beberapa partai politik.

“Mereka diberi waktu perpanjangan pengajuan penambahan bacalegnya. Partai politik yang dimaksud dalam ketiga surat tersebut adalah Partai Buruh, PKN, Partai Garuda, Partai Perindo, Partai Ummat; Gelora, PPP; PKB, Hanura, dan PSI,” jelasnya.

Selain itu, pengawas pemilu di Kudus mencatat hanya ada dua partai politik yang menambah bacalegnya di masa perpanjangan, yakni Partai Gelora mengajukan penambahan 5 orang bacaleg pada Jum’at (19/5) dan Partai Hanura mengajukan penambahan 2 orang bacaleg pada Ahad (21/5).

Dilain sisi, Partai lainnya yang masih kurang dari batas maksimal bacaleg karena kendala Slon yang disebut dalam surat KPU, saat dikonfirmasi oleh KPU Kudus dan Bawaslu Kudus mengatakan tidak menambah bacalegnya. Mereka masih tetap sesuai saat pendaftaran awal.

Namun pada Jum’at, 19 Mei 2023, pengurus PPP sempat minta dibukakan akses Silon oleh KPU Kudus. Rencananya PPP akan menambah bacalegnya. Akan tetapi sekitar pukul 13:00 WIB, liaison officer (LO) PPP mengabarkan bahwa sesuai perintah ketua DPC PPP Kudus, partainya batal mengajukan penambahan bacaleg.

Foto: Tampak anak-anak Pramuka yang berasal dari SMA Negeri 1 Mejobo sedang membantu anggota kegiatan TNI Previous post Partisipasi Pelajar Dalam TMMD 116 Kodim 0722/Kudus
Foto: para pemain ASTI Kudus saat mengikuti Kejuaraan Nasional Blispi di Gresik Jawa Timur (Istimewa) Next post Kejurnas Blispi, ASTI Kudus Raih Juara Ketiga di Gresik Jawa Timur

Tinggalkan Balasan

Social profiles