SAMIN-NEWS.com, PATI – Bangunan pos pengamanan (Pospam) di ujung jalan masuk tempat prostitusi Kampung Baru (KB) dan juga Ngemblok juga akan ditertibkan. Hal ini dilakukan untuk menertibkan sejumlah warung yang menyediakan usaha lendir di pinggir jalan Pati-Kudus atau masuk di Kecamatan Margorejo.
Apakah langkah ini sebagai kelanjutan penyikapan pemerintah menutup tempat prostitusi yang sebelumnya dilakukan misalnya di Lorong Indah (LI) pada tahun 2021 serta ditindaklanjuti dengan pembongkaran pada Februari 2022 kemarin.
Terlepas dari hal itu, dulunya Pospam ini dibangun erat kaitannya dengan penutupan prostitusi baik di lingkungan LI, Kampung Baru (KB) hingga Ngemblok. Para petugas gabungan dari jajaran TNI-Polri serta Satpol PP menjaga kawasan tersebut agar benar-benar steril atau bersih dari aktivitas prostitusi.
Selang beberapa waktu, Pospam tersebut tidak difungsikan lagi oleh pihak yang berwenang. Padahal tujuan awal Pospam itu sebagai bentuk penjagaan, namun demikian warung di sekitar Pospam itu hingga kini masih berdiri luput dari pengawasan sampai muncul penertiban.
“Dulu dibangun posko penyikapan penutupan prostitusi dan pembongkaran LI. Tetapi sekarang tidak difungsikan lagi,” kata Kasatpol PP Pati, Sugiyono kepada Samin News.
Pihaknya menyebut posko tersebut masuk asetnya BPBD. Sehingga mengenai adanya penertiban warung di depan SPBU Margorejo itu, nantinya Sugiyono akan berkoordinasi dengan BPBD.
“Bangunan posko itu juga akan dibongkar, nanti kami komunikasikan dengan BPBD. Koordinasi atas sikap penertiban warung,” tambah Sugiyono.
Pemerintah mengambil sikap membongkar bangunan di kawasan LI, beda halnya dengan di tempat lain hanya difasilitasi Pospam penjagaan. Dan benar ketika personel yang berjaga ditarik, masalah itu muncul lagi. Tetapi bangunan itu tinggal kumpulan material yang berbentuk ruangan kosong.
Setahun berjalan, akhirnya warung penyedia jasa plesiran itu muncul gagasan dari pihak Forkopimcam Margorejo segera ditertibkan. Tetapi alasan yang diambil saat Rakor bersama dengan lintas instansi di kantor Kecamatan Margorejo Senin (22/5), bahwa pelaku usaha tersebut menyalahi aturan telah mendirikan bangunan di bahu jalan aset milik provinsi.