Dongkrak Stimulus Ekonomi Desa Wisata di Kudus Melalui Ranperda

Foto: Rapat pembahasan Ranperda Pemberdayaan Desa Wisata di Kudus

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – DPRD Kudus melalui Panitia Khusus (Pansus) III saat ini kembali telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pemberdayaan Desa Wisata. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan ekonomi desa wisata di Kabupaten Kudus.

Menanggapi hal tersebut Ketua Pansus III Sutejo menyebut bahwa saat ini sebanyak 18 desa wisata di Kudus yang sudah memiliki Surat Keputusan. Target tersebut kedepan rencananya merata ke semua desa yakni di 123 desa dan 9 kelurahan di Kabupaten Kudus.

Ia menyampaikan, melalui kebijakan pemerintah daerah, Ranperda ini dibuat agar masing-masing desa di Kabupaten Kudus dapat segera membentuk desa wisata dan menjadi desa yang lebih mandiri kedepannya.

“Harapannya nanti terdapat peningkatan ekonomi di desa. Jika desa wisata maju, UMKM desa juga bisa terakomodir dan lebih mengcover potensi lokal,” tandasnya.

Selain itu pihaknya mengaku, Ranperda ini dibuat bertujuan agar dalam satu pasal terdapat kepedulian pemerintah daerah dalam membantu desa-desa yang sedang berkembang.

“Nantinya akan ada penambahan anggaran untuk peningkatan desa wisata. Bisa dalam bentuk dana hibah. Kami juga himbau kepada Dinas Pariwisata agar ikut serta membantu dan memfasilitasi desa yang sedang merintis desa wisata agar bisa lebih baik,” tukasnya.

Sementara itu, Wakil Pansus III Rochim Sutopo menyebut bahwa pihaknya akan berusaha membantu menggali potensi desa, serta dapat membangun ekonomi yang ada di kota kretek ini.

“Supaya desa bisa berbenah melalui kearifan lokal dengan memberikan inovasi di desa masing-masing dan menambahkan pendapatan desa. Upayakan hasil produk kearifan lokal melalui UMKM,” jelasnya.

Rochim menegaskan bahwa ranperda inisiatif ini harus segera direalisasikan agar dapat mendongkrak kesejahteraan masyarakat desa, khususnya UMKM di Kudus.

“Dengan adanya inisiatif ini kita menggali potensi desa. Tentunya upaya ini tidak luput dari peran serta masyarakat untuk ikut membantu membangun bersama,” ungkapnya.

Kedepan dia berharap nantinya masyarakat di sekitar desa bisa membantu memperkenalkan produk disekitar desanya melalui UMKM agar dapat berkembang, sehinga ranperda ini perlu ditetapkan di DPRD.

“Tentunya hal itu dalam rangka agar ekonomi di desa bisa tercapai seperti kesejahteraaan dan keadilan di masyarakat Kabupaten Kudus,” pungkasnya.

Diketahui, rapat pembahasan tentang pemberdayaan desa wisata itu dihadiri oleh Ketua Pansus III Sutejo, Wakil Ketua Pansus III Rochim Sutopo, Anggota Pansus III Sa’diyanto, Anggota Pansus III Susanto dan Kasi Disbudpar Kudus M Aflah di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kudus.

Foto: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus (istimewa) Previous post Ini Kata Bawaslu Menyoal Spanduk Capres di Kabupaten Kudus
Next post Karya Pemenang LKS Wajib Dikenalkan di Dunia Industri

Tinggalkan Balasan

Social profiles