SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Warga Kabupaten Kudus kurang mampu yang terkendala bantuan hukum, DPRD Kudus memberikan solusi melalui beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibentuk di tahun 2023 ini. Salah satunya ada Ranperda tentang bantuan hukum yang akan dibahas di Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kudus.
Sadiyanto selaku Anggota Pansus III DPRD Kudus menyampaikan, pihaknya akan memberikan solusi bagi masyarakat yang kurang mampu melalui Ranperda Bantuan Hukum. Sebab saat ini kebanyakan masyarakat kurang mampu ini sangat perlu perlindungan hukum.
“Kendala mereka selama ini, kalau terkena hukum berpikir nanti biayanya habis berapa dan yang mendampingi siapa. Seandainya ada pos hukum dan organisasi bantuan hukum (OBH), maka akan meringankan beban mereka,” ulasnya.
Lebih lanjut kata dia, maka hal itu akan segera dirampungkan melalui pembahasan yang ada di Pansus III DPRD Kudus. Diantaranya biaya, kriteria warga miskin, kriteria hukum yang dapat dibantu dan lainnya.
“Sebagai contoh seperti biaya yang semula Rp 1,5 juta diusulkan menjadi Rp 4 juta, hal itu agar bantuan hukumnya lebih maksimal. Nanti ada kriteria warga miskin seperti apa dan hukum seperti apa yang mendapatkan bantuan,” jelasnya.
Selain itu dirinya berharap dengan adanya ranperda ini, kedepan bisa membantu mendampingi permasalahan hukum bagi masyarakat kurang mampu, entah itu dari non litigasi maupun litigasi. Ditambah mampu diselesaikan hingga ingkrah atau selesai.
“Kalau sampai persidangan kan mengeluarkan biaya yang banyak. Maka harus dioptimalkan jika terkena masalah hukum bisa mendapat pendampingan sampai selesai masalahnya,” ungkapnya.
Kemudian dia memberikan contoh masyarakat yang dapat diberi bantuan dengan ranperda ini, salah satunya seperti sengketa tanah orang miskin dengan pihak perusahaan. Namun hal itu harus ada kriteria tertentu.
“Tidak kemudian apapun bisa mendapat bantuan hukum. Tetap ada kriteria dan kategori yang akan kami bahas di dalam rapat Pansus III nantinya,” pungkasnya.