SAMIN-NEWS.com, PATI – Warung remang-remang di pinggir jalan Pati-Kudus akan segera dibongkar. Setelah sebelumnya para pelaku usaha menerima Surat Teguran (ST) 1, Selasa (30/5/) hari ini pihak berwenang melayangkan ST2 sebagai kelanjutan upaya penertiban warung.
Salah satu pelaku usaha Siti mengatakan, bahwa pihaknya menyewa lokasi dan bangunan untuk membuka warung. Untuk mendirikan usaha seperti ini pihaknya menyewa dari penyedia jasa warga setempat.
“Karena mau dibongkar selanjutnya ya mau kukut (membereskan) warung, balik ke rumah lagi,” ujarnya.
Siti yang mengaku berasal dari Purwodadi Kabupaten Grobogan itu menyebut sebelum membuka usaha di pinggir jalan Pati-Kudus sebelumnya juga sudah bekerja di Kampung Baru (KB). Dia mengatakan belum genap sebulan ini pindah dari tempat awal.
Apakah yang bersangkutan memang benar-benar pindah lokasi atau justru membuka cabang usaha, akan tetapi Siti membuka warung yang di dalamnya terdapat fasilitas bilik kamar itu menyewa dari penyedia jasa warga sekitar.
“Kami nyewa dari Heru orang Margorejo. Nyewa Rp 2 juta ini sebulan, saat ini hasilnya belum nutup modal,” jelasnya.
Pelaku usaha lainnya berasal dari Batangan yang tidak mau menyebutkan namanya menyatakan bahwa seharusnya pihak berwenang mempunyai solusi yang ditawarkan. Sebab, membuka warung tidak gratis ada jasa sewanya.
“Sebelumnya kami sudah ngerti kalau mau ada pembongkaran udah nerima ST1. Maunya ada ganti rugi karena ini menyewa Rp 10 juta setahun. Kerja di sini sudah sekitar 4 tahun,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya hanya bisa pasrah atas kebijakan dari pemerintah tersebut. Mengingat lahan yang ditempati bukan miliknya. Emak-emak ini mengaku akan balik ke kampungnya dan akan membuka usaha jualan mie ayam.