Pihak Berwenang Layangkan Teguran Kedua Minta Warung Prostitusi Margorejo Dibongkar

Petugas Satpol PP memasang Surat Teguran (ST) kedua di warung sekitar SPBU Margorejo, Selasa (30/5/2023)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Tempat prostitusi di Margorejo pinggir jalan raya Pati-Kudus yang berkedok warung kopi akan ditertibkan pemerintah. Setelah pekan lalu diberi peringatan dengan Surat Teguran pertama (ST1), saat ini pelaku usaha diberi peringatan kedua melalui ST2 agar mereka mau membongkar secara mandiri.

Warung tak berizin yang menempati lahan milik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (PUBMCK) Provinsi Jawa Tengah itu dikeluhkan oleh masyarakat.

Camat Margorejo, Aglis Mulyana mengatakan peringatan baik ST1 dan ST2 berisi permintaan agar pelaku usaha membongkar warung secara mandiri. Namun, warung-warung di depan SPBU Margorejo itu nyatanya masih kokoh berdiri.

“ST2 sama (ST1), berisi permintaan pembongkaran sendiri waktunya sampai 3 hari. Lalu, akan ditindaklanjuti dengan SP3 nanti,” katanya.

Warung liar tak berizin tersebut, diduga menjadi bisnis esek-esek. Pasalnya tidak lazim, di dalam warung disediakan fasilitas bilik atau kamar bagi pemakai jasa plesiran itu.

Sehingga dengan adanya pemandangan seperti itu, menurut Aglis sangat menganggu masyarakat. Terlebih kata dia akan mengganggu pelajar yang lewat dengan disuguhi aktivitas tersebut.

“Ini keluhan dari masyarakat, terkait warung kok ada fasilitas (bilik) seperti itu. Sehingga mengganggu pelajar sini yang melintas lantaran vulgar. Pagi sore berduaan,” papar Aglis.

Penertiban warung di Margorejo, mendapat dukungan dari berbagai pihak termasuk dari Ormas Islam setempat, baik dari MWC NU Margorejo hingga PCNU Pati. Jika dibiarkan, dia khawatir akan memunculkan stigma negatif bagi daerah.

“Sini wajah kota, tahunya orang melintas bahwa Pati seperti ini kan gak baik. Lalu kita koordinasi dengan yang punya wilayah (Bina Marga) provinsi. Ini bangunan liar tidak berizin,” tutupnya.

Sementara Kasubbag TU Pelaksana Teknis Bina Marga Jateng Wilayah Pati, Sri Muryaningsih saat di lokasi enggan diwawancarai oleh wartawan.

Salah satu pelaku usaha di pinggir jalan raya Pati-Kudus (pink) menerima ST2 dari perwakilan Bina Marga Provinsi Jateng yang didampingi Kasatpol PP Pati Sugiyono Previous post Penertiban Warung di Margorejo, Begini Tanggapan Pelaku Usaha
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono saat berkomunikasi dengan pelaku usaha mengenai permintaan pembongkaran mandiri Next post Penyewa Warung di Margorejo dari Luar Daerah

Tinggalkan Balasan

Social profiles