Mulai 5 Juni, Kendaraan Roda 4 Dilarang Melintas RSUD Soewondo ke Selatan

Penampakan kendaraan di Simpang 4 RSUD Soewondo Pati

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah akan menerapkan peraturan lalu lintas baru di Simpang 4 RSUD Soewondo mulai tanggal 5 Juni mendatang. Kendaraan roda 4 ataupun lebih nantinya dari arah utara dilarang melintas ke arah selatan atau jalan Dr. Soesanto.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati Teguh Widyatmoko, mengatakan peraturan lalu lintas baru ini dibuat untuk mengurai kemacetan yang selama sering terjadi. Terlebih di saat-saat jam berangkat kerja dan anak sekolah.

“Itu dibuat untuk mengurai antrean kendaraan pada pagi dan sore hari. Berlaku larangan bagi kendaraan roda empat dan lebih. Pelaksanaannya akan dimulai nanti dimulai dari sosialisasi tanggal 5 Juni,” ucap Teguh dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).

Uji coba rekayasa lalu lintas tersebut berlangsung selama sebulan atau sampai awal Juli. Selama ini di Simpang 4 RSUD Soewondo menjadi perhatian serius pemerintah dan instansi terkait.

Dia menjelaskan kendaraan roda 4 atau mobil dari arah utara tidak diperbolehkan lurus ke selatan. Melainkan dialihkan ke timur atau ke jalan Kembangjoyo lintas Sehingga, dengan peraturan baru ini, pihak terkait segera memasang rambu lalu lintas.

Di samping itu, tidak hanya Simpang 4 RSUD Soewondo yang akan dikenai peraturan baru. Namun Simpang 3 Godhi juga demikian, kendaraan roda empat dan lebih dilarang melintas ke barat atau jalan Sunan Kalijaga.

“Dishub pun bersama pihak terkait lainnya akan memasang rambu larangan masuk bagi mobil dari arah timur yang menuju ke Jalan Sunan Kalijogo,” Teguh menjelaskan.

Peraturan ini dibuat tidak sepanjang hari, melainkan hanya diperuntukkan ketika jam tertentu. Waktu tersebut antara lain seperti saat jam berangkat pagi (pukul 06.30 – 07.30 WIB) dan jam pulang sore (pukul 15.30 – 17.00WIB).

Menurutnya, pemberlakuan rekayasa lalu lintas di Simpang Godhi berdasarkan hasil forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) karena selama ini banyak masukan terkait padatnya lalu lintas di saat jam berangkat pagi dan jam pulang di sore hari.

Previous post E-Koran Samin News Edisi 30 Mei 2023
Next post Toko di Pucakwangi Disatroni Maling, Kerugian Rp 27 Juta

Tinggalkan Balasan

Social profiles