SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Penyerahkan Keputusan Bupati Kudus tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS karena Batas Usia Pensiun (BUP) dan Atas Permintaan Sendiri (APS) TMT 1 Juni 2023 berlangsung di Pendapa Kudus, Selasa (30/5/2023).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Putut Winarno menyebut sebanyak 48 orang yang menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS karena Batas Usia Pensiun (BUP) dan Atas Permintaan Sendiri (APS) TMT 1 Juni 2023.
Dirinya merinci, para penerima SK Pensiun tersebut terdiri dari 7 (tujuh) orang jabatan administrasi, 40 (empat puluh) orang jabatan fungsional, dan 1 (satu) orang pensiun atas permintaan sendiri dengan jabatan administrasi.
Dari tujuh jabatan administrasi yang menerima SK Pensiun, satu orang merupakan pejabat administrator, satu orang pejabat pengawas, dan lima orang lainnya adalah pejabat pelaksana.
Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo memberikan ucapan terimakasih atas pengabdian yang diberikan kepada PNS yang telah resmi pensiun.
“Terimakasih kepada njenengan yang telah memberikan kontribusi kepada Pemkab Kudus baik birokasi maupun pendidikan. Ini jasa njenengan termasuk ibadah. Investasi bukan hanya melalui harta saja, tapi jangka panjang yakni kesehatan dan akhirat,” tukasnya, Selasa (30/5) kemarin.
Lebih lanjut, dengan berakhirnya masa tugas pegawai yang telah pensiun ini dan menerima SK PNS, bukan berarti aktivitas mereka telah berakhir.
“Konsep kedepan dalam menjalani hidup juga harus berjalan dengan baik. Harapannya semoga setelah pensiun ini ada aktivitas lebih lanjut yang lebih bermanfaat,” pesannya.