SAMIN-NEWS.com, KUDUS – DPRD Kudus melalui Panitia Khusus (Pansus) III telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai bantuan hukum bagi warga miskin dengan tenaga ahli, bagian hukum Kabupaten Kudus serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi perda seperti Dinas Sosial.
Ketua Pansus III Sutejo mengungkapkan terdapat beberapa hal yang akan menjadi persyaratan fokus dalam menyelesaikan hal tersebut agar tidak berbelit-belit. Sebab tujuan dari Ranperda itu adalah untuk membantu warga miskin.
“Nantinya warga miskin yang ingin mengajukan persyaratan mengajukan bantuan hukum hanya syarat ketentuan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dari desa atau kelurahan,” ungkapnya kepada Samin News beberapa waktu yang lalu.
Selain itu ia menambahkan, melalui hasil kunjungan kerja di salah satu daerah yang sudah diatur bantuan hukumnya peraturan daerah ini bukan hanya untuk warga miskin saja, ada juga bantuan terhadap lansia, dan disabilitas.
Pihaknya berharap masyarakat miskin yang dibantu dengan hukum akan dapat merasakan hukum ini dapat dirasakan oleh masyarakat di tingkat bawah maupun masyarakat ditingkat luas.
“Setelah ditentukan oleh pihak terkait tadi diumumkan untuk bantuan hukum bagi warga miskin ini senilai Rp 3 juta kemudian didampingi hingga inkrah selesai. Ketentuan ini akan sampaikan pada rapat paripurna kedepan,” pungkasnya.