SAMIN-NEWS.com, PATI – Setidaknya terdapat 7 warung yang diduga menjadi tempat prostitusi di depan SPBU Margorejo pinggir jalan raya Pati-Kudus dibongkar mandiri oleh pemilik. Pembongkaran tersebut menindaklanjuti penertiban bangunan di atas lahan milik Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakda) Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Tubayanu mengatakan dari puluhan warung di sekitar kawasan tersebut, ada di antaranya yang sudah dibongkar secara mandiri oleh pemilik.
“Dari 26 warung, awal sampai dengan hari ini sudah ada 7 yang membongkar secara mandiri. Jadi tersisa 19 yang masih berdiri,” katanya saat melayangkan SP ke-3, Senin (5/6/2023).
Sebelumnya Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah melalui Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Pati mengeluarkan SP ke-1 diberikan tanggal 22 Mei 2023 yang berisi permintaan pembongkaran warung secara mandiri. Berikutnya di tanggal 30 Mei diberikan SP ke-2.
Selanjutnya sesuai prosedur diberikan lagi SP ke-3 kalinya. Dia menjelaskan SP ke- 3 ini diberikan dengan jangka waktu selama kurun 3 hari berakhir sampai tanggal 8 Juni.
Sementara Sekdes Margorejo Rusmanto menambahkan, warung di atas lahan Pemprov Jateng itu diklaim dikelola oleh warga Margorejo. Kemudian warung warung tersebut disewakan, sehingga banyak juga penyewa warung yang bukan berasal dari warga sekitar. Melainkan ada juga dari luar daerah.
“Warung ini memang awal pemiliknya ada orang Margorejo, tetapi perkembangan waktu disewakan. Secara umum mereka sudah terima (pembongkaran). mereka paham kepemilikannya ini jalan milik provinsi sehingga mau tidak mau harus menerima,” jelasnya.
Berdasarkan pengamatan di lokasi, sejumlah bangunan sudah dilakukan pembongkaran. Warung-warung tersebut menyediakan bilik yang diduga disediakan untuk ngamar transaksi hingga eksekusi. Di lokasi terlihat sejumlah sisa material bangunan, mulai dari bambu, meja, kursi, hingga kasur.
Selain warung, bangunan Pospam milik aparat keamanan juga turut dibongkar. Pospam ini dulunya digunakan sebagai pos pengamanan dan pengawasan penertiban prostitusi di kawasan Lorong Indah (LI) dan Kampung Baru (KB). Artinya sampai saat ini sudah ada 6 bangunan yang dibongkar.
Berdasarkan keterangan isi surat SP yang ditempel di warung tersebut, disebutkan ada 26 warung yang rencananya akan ditertibkan. Karena telah melanggar aturan mendirikan bangunan liar di atas lahan milik Dinas PU Bina Marga Jateng.