SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemilik warung yang diduga menyediakan bilik prostitusi di Desa/Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati dikabarkan meminta kelonggaran waktu untuk membongkar bangunan di atas lahan milik Pemprov.
Kasatpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono menyebut persoalan ini telah dirapatkan dengan Sekda. Disebutkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) ingin membangun citra positif yaitu Pati bersih dari kegiatan prostitusi.
“Tadi pagi dirapatkan dengan pak Sekda, bahwa Pemda ingin menertibkan itu. Kemudian surat peringatan (SP) ke-1 dan ke-2 sudah dikirimkan. Lalu hari ini SP ke-3 juga sudah, waktunya sampai 3 hari. Maka tanggal 9 Juni nanti sudah harus bersih,” katanya, Senin (5/6/2023).
Hal ini dilakukan untuk mendukung program Pemerintah Daerah terkait dengan penertiban warung-warung yang diduga sebagai tempat kegiatan prostitusi.
“Namun ada permintaan kelonggaran waktu sampai tanggal 11 Juni. Alasannya itu dari mereka keterbatasan tukang bongkar yang bergantian,” sambung Sugiyono.
Di dalam isi surat SP, disebutkan terdapat 26 bangunan yang akan dilakukan penertiban. 7 bangunan di antaranya sudah dibongkar mandiri, maka terdapat 19 warung yang masih tersisa.
Senada, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakda) Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Tubayanu menjelaskan pemangku kebijakan memberikan kelonggaran waktu selama 3 hari atau sampai Minggu 11 Juni 2023 dari berakhirnya SP ke-3.
“Jadi tanggal 11 harapannya sudah membongkar mandiri semua,” ujar Tubayanu.
Dia berharap pemilik secara sadar mau membongkar mandiri warungnya sampai batas waktu yang telah ditetapkan. Jika nantinya pemilik warung bandel, maka pihak aparat akan mengambil tindakan tegas.
“Kemudian bila sampai dengan tanggal 11 masih ada yang berdiri, maka kita akan melakukan pembersihan untuk meratakan di lokasi ini. Apapun alasannya sudah tidak ada toleransi lagi,” pungkasnya.