Aturan Kendaraan Roda 4 Dilarang Melintas Simpang 3 Godhi Sudah Berlaku

SAMIN-NEWS.com, PATI – Simpang 3 Godhi dipasang rambu lalu lintas bagi kendaraan roda empat maupun lebih dilarang melintas ke Jalan Sunan Kalijaga. Artinya mobil dari arah timur tidak boleh melintas ke barat. Rambu ini dipasang oleh stakeholder terkait baik Dinas Perhubungan (Dishub) hingga Satlantas.

Begitu juga kendaraan dari arah utara dilarang melintas ke arah selatan atau jalan Dr Soesanto. Tetapi dialihkan ke jalan Kembangjoyo (ke timur).

Penerapan aturan lalu lintas baru ini dibuat untuk mengurai mengatasi persoalan yang selama ini terjadi. Pasalnya, di Simpang 3 Godhi dan Simpang 4 RSUD Soewondo Pati kerap mengalami kemacetan kendaraan. Apalagi saat jam sibuk pergi dan pulang kerja.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) pada Dishub Pati Nita Agustiningtyas mengatakan penerapan aturan lalu lintas ini tidak berlaku setiap saat. Karena konsennya adalah hanya untuk mengurangi kemacetan pagi dan sore hari. Di luar itu, berlaku seperti biasa.

“Iya rambu lalu lintas sudah diterapkan di sana. Aturannya itu berlaku untuk pagi hari mulai pukul 06.30 s/d 07.30 WIB dan sore hari saat pukul 15.30 s/d 17.00 WIB,” kata Nita, Rabu (7/6/2023).

Meski sudah diterapkan, namun dia mengaku peraturan tersebut saat ini masih diujicobakan. Aturan ini, kata Nita masih tahap sosialisasi yang berlaku sebulan mulai tanggal 5 Juni 2023. Setelahnya akan ada evaluasi dari jajaran terkait.

Saat disinggung apakah para pengguna jalan tertib mengikuti aturan baru ini, Nita menjawab tidak ada persoalan yang berarti. Lantaran pemberlakuan satu arah hanya ditujukan bagi kendaraan roda 4 dan lebih. Bagi kendaraan roda 2 dipersilahkan melintas.

“Untuk penerapan ini ada petugas yang jaga, dari personil Satlantas, Satpol PP dan Dishub yang bertugas mengatur lalu lintas di jam-jam yang ditentukan pagi-sore. Selama ada petugas ini ya pengendara cukup tertib,” ucapnya.

Rambu lalu lintas kendaraan roda 4/lebih dilarang melintas ke Jalan Sunan Kalijaga pada jam tertentu
Rambu lalu lintas kendaraan roda 4/lebih dilarang melintas ke Jalan Sunan Kalijaga pada jam tertentu

Sementara salah satu pengguna jalan, Juriyanto (32) warga Waturoyo, Kecamatan Margoyoso hendak ke Pati Kota mengaku setelah ada aturan baru ini saat jam kerja cukup ada perbedaan. Menurutnya, lalu lintas semakin lancar.

“Iya ada perbedaan, dulunya itu cukup macet di Pentol Godhi dan bangjo Soewondo. Sekarang lalu lintas lebih longgar,” ujarnya.

Martinus Bayu Krismantoro korban penggelapan mobil (kiri) bersama kuasa hukumnya, Esera Gulo (kanan) saat mendatangi dan membuat LP di Polresta Pati, Rabu (7/6/2023) Previous post Korban Kasus Penggelapan Mobil di Juwana Lapor ke Polresta
Next post Wagub Jateng bersama KHR Azaim Bekali Seribuan Santri Rasa Cinta Tanah Air

Tinggalkan Balasan

Social profiles