Bupati Haryanto yang hadir bersama Wakil Bupati Saiful Arifin, dan Sekda Pati Suharyono dalam rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin ketuanya, H Ali Badrudin, Selasa (7/5) hari ini.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Sejak dulu, pekerjaan yang paling menjemukan dan membuat galau siapa pun karena masih ditunggu untuk menyelesaikan pekerjaan lain. Akan tetapi terlambat dalam rapat paripurna DPRD masalah keterlambatan waktu dari yang dijadwalkan sudah sering terjadi, sehingga menjadi hal biasa.
Padahal proses untuk bisa menduduki kursi di lembaga Wakil Rakyat terhormat, jelas lantaran mendapat kepercayaan dari rakyat. Sehingga jika jadwal harus hadir dalam rapat paripurna selalu terlambat, maka sudah saatnya budaya malu sebagai Wakil Rakyat hadir terlambat dalam rapat, harus kembali ditumbuhkan.
Apalagi, dampak dari keterlambatan selama dua jam dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan terhadap Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah (Perseroda) Kabupaten Pati, Selasa (7/5) hari ini, memunculkan selentingan-selentingan bernada sumbang dari yang hadir. Apalagi dalam kesempatan tersebut hadir Bupati Haryanto, Wakil Bupati Saiful Arifin, Sekda Pati Suharyono dan jajaran pimpinan OPD.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun menyebutkan, rapat paripurna tersebut sebenarnya sudah dijadwalkan, Sabtu (4/5) lalu. Karena para Wakil Rakyat yang hadir tidak memenuhi korum sehingga harus ditunda maksimal tiga hari, dan dalam rapat paripurna haru ini dihadari 28 berdasarkan daftar hadir anggota DPRD yang berjumlah 50 orang.
Dalam kesempatan tersebut salah seorang juru bicara Komisi B , Warsiti menyampaikan laporan hasil rapat komisinya yang membahas Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Daerah Pati (Perseroda) Adapun hasil rapat tersebut, antara lain mencermati pasal demi pasal dengan mengacu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan diawali pemaparan Bagian Hukum Setda Pati.
Sedangkan materi raperda tersebut terdiri dari 16 Bab , 98 pasal, dan penjelasan yang terbagi dalam Ketentuan Umum, Nama, Bentuk Hukum, dan Tempat Kedudukan. Selain itu juga masalah Asas, Maksud dan Tujuan, Jangka Waktu Berdiri, Kegiatan Usaha, Modal dan Saham, Organ PT BPR Bank Daerah (Perseroda) Pati, Pegawai PT, Perencanaan dan Pelaporan.
Selain itu juga Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Kerja Sama, Penggabungan, Peleburan, Pengambil alihan, dan Pembubaran. ”Selebihnya menyangkut pula Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup, dan Penjelasan Pasal-pasal, sehingga Raperda tentang PT Perseroda diharapkan dapat segera ditetapkan,”ujarnya.
Selesai penyampaian laporan tersebut, Ketua DPRD Ali Badrudin juga mengharap sebelum raperda ini ditetapkan sebagai Perda, hendaknya segera diajukan ke Gubernur Jawa Tengah. ”Kepentingannya berkait dengan fasilitasi raperda tersebut.”(sn)