SAMIN-NEWS.com, PATI – Ada satu orang pemilik warung di Desa/Kecamatan Margorejo keberatan dengan pembongkaran paksa yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Senin (12/6/2023).
Leginah warga Margorejo keberatan dengan pembongkaran dilakukan hari ini. Pihaknya menjelaskan dia mendirikan warung di jalan raya Pati-Kudus milik Pemprov Jateng itu lantaran warung sebelumnya di Pragolo terkena dampak Covid-19. Kemudian dia terlilit hutang.
Lalu pihaknya mengadu Kepala Desa Margorejo yang saat ini statusnya sudah mantan.
“Lalu laporan mantan Petinggi, kulo nyuwun urip a pak. Terus buka warung di sini, luru enggon sek penak dienggoni. Warung permanen aja, buat jualan sego wae kok, tapi boten sewa,” katanya.
Leginah mengaku mantan Kades Margorejo saat itu tidak menyuruh mendirikan warung. Akan tetapi dirinya yang berinisiatif menghadap hendak mendirikan warung, kemudian disetujui oleh mantan Kades.
Selain itu, dia juga mempunyai tanggungan utang di Bank BRI. Sehingga hasil usaha tersebut digunakan untuk membantu menyukupi kebutuhan rumah tangga dan menutup utang.
“Kulo niku gadah utang BRI, daripada kesendat terus tak golekno usaha niki,” jelasnya.
Leginah mengaku sudah mengerti bahwa warung di pinggir jalan Pati-Kudus ini akan ditertibkan oleh pemerintah. Hanya saja, dia mengaku kesulitan mencari tenaga untuk membongkar mandiri.
“Mpon ngerti kalau mau dibongkar, tapi saya minta waktu. Luru kuli angel, lha wes nemu tapi isone sesok,” tandasnya.
Diketahui di depan SPBU Margorejo, kurang lebih ada 26 warung yang dibongkar termasuk milik Leginah oleh Satpol PP provinsi. Setelah melalui berbagai tahapan mulai koordinasi, lalu pemberian surat peringatan (SP) 1 – 3, maka hari ini dilakukan penertiban.