SAMIN-NEWS.com, PATI – Penemuan mayat perempuan B (31) di dalam kontrakan Perumahan Griya Pesona, Dukuh Ngipik RT 9 RW 1 Desa Kutoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pati sudah diketahui siapa dalangnya. Polresta Pati menetapkan M (46) yaitu suami korban sebagai tersangka.
Sebelumnya warga menemukan mayat itu pada Rabu (14/6) sekitar pukul 21.25 WIB. Warga mengetahui kejadian ini berdasarkan informasi yang diberikan dari suami korban.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menyatakan setelah kepolisian melakukan pendalaman dan pemeriksa, akhirnya M mengakui kesalahannya karena telah melakukan penganiayaan kekerasan fisik terhadap korban.
“Dari pemeriksaan oleh Polresta Pati, M mengakui telah beberapa kali melakukan penganiayaan. Sampai korban meninggal dunia,” kata Onkoseno kepada warga di Mapolresta Pati, Jumat (16/6/2023).
Dia menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polresta Pati bersama tim forensik dan Polda Jateng dari kelakuan kejam M itu menyebabkan luka memar di bagian kepala korban.
Lebih lanjut, kata dia hasil autopsi korban meninggal dunia sudah beberapa hari. Dia memperkirakan korban meninggal antara hari Senin atau Selasa. Dijelaskan, kondisi korban tidak cukup fit lantaran dalam keadaan pasca melahirkan. Akibat mendapatkan penganiayaan itu, korban tidak meninggal secara mendadak.
Penetapan M sebagai tersangka itu berdasarkan pemeriksaan olah TKP dan memeriksa para saksi hingga keluarga.
“Dari keterangan ini mengarah pada suami. Lalu kami meminta keterangan M. Akhir dia mengakui telah beberapa kali melakukan KDRT kepada istrinya,” pungkasnya.