SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Zabidi menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendapati temuan pendapatan dari sektor reklame sebesar Rp 38 juta.
Temuan BPK tersebut, berdasarkan hasil audit yang dilakukan pada bulan Februari 2023 kemarin. Adapun lokasi yang dimaksud BPK RI itu adalah di sepanjangjalan Dr Soesanto hingga Kecamatan Tayu.
“Februari kemarin kedatangan BPK melakukan audit jalan Dr Soesanto sampai Kecamatan Tayu. Dari sana langsung yang mendata dan mencatat sendiri audit. Lalu kami diperintahkan untuk menagih temuan itu,” katanya saat dihubungi, Selasa (20/6/2023).
Sebelumnya, dia menjelaskan bahwa di sepanjang jalan tersebut terdapat banyak baliho dengan ukuran kecil. Sehingga dirinya masih memberikan toleransi baliho dan spanduk kecil itu tidak masuk dalam kategori objek pajak.
Tetapi, justru hal ini bertolak dengan penilaian BPK. Lantaran hal itu tetap menjadi temuan yang harus dilakukan penarikan oleh pemerintah daerah.
Setelah audit, dia melanjutkan BPKAD dibantu dengan Satpol PP tergabung dalam Tim Penertiban Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (TP2RD) melaksanakan agenda Penagihan Pajak Reklame. Tim gabungan turun ke jalan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Dia mengungkapkan dari jumlah tersebut, sebagian besar sudah melakukan pelunasan. Tetapi Zabidi mengaku di antaranya masih nunggak dan masih diproses.
“Sampai dengan bulan Mei sebesar Rp 31 juta telah dibayar oleh wajib pajak. Sehingga masih tersisa sebesar Rp 7 juta dari 58 Surat Ketetapan Pajak Daerah,” tandasnya.