SAMIN-NEWS.com, PATI – Sungguh nekat aksi seorang pria AM (34) melakukan tindakan kriminal maling tabung gas LPG 3 kilogram di Desa Gunungsari RT3/RW3, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Pasalnya dia melancarkan aksinya itu di siang bolong, yang akhirnya dipergoki warga.
AM warga asal Desa Sambilawang, Kecamatan Trangkil Pati itu diketahui hendak maling tabung gas LPG di rumah milik Suri’ah warga Gunungsari pada Senin (19/6/2023).
Kasi Humas Polresta Pati AKP Pujiati mengatakan bahwa AM sudah beraksi dan berikut membawa tabung curian. Hanya saja aksinya itu telah dicurigai dan diintai warga. Akhirnya pelaku ditangkap warga setempat.
“Sekitar pukul 11.58 WIB, warga telah mengamankan pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian dengan pemberatan barang bukti,” kata Puji dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu (21/6/2023).
Dia menjelaskan gerak gerik pelaku sebelumnya telah diketahui warga. Saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban pukul 11.00 WIB memakai sepeda motor dan diparkir di pekarangan samping rumah korban.
“Selang 10 menit melihat pelaku membawa tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 Kg. Selanjutnya pelaku ditangkap dan interogasi mengakui melakukan pencurian, selanjutnya dibawa ke Balai desa Gunungsari,” terang Puji.
Atas aksinya tersebut, pelaku kini hari mempertanggungjawabkan perbuat di hadapan aparat. AM diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.