SAMIN-NEWS.com, PATI – Kebijakan mengenai penghapusan tenaga non ASN atau honorer di Kabupaten Pati sampai akhir bulan Juni belum ada kepastian. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Fendy Eko S.
Fendy menyatakan kebijakan penghapusan honorer diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2019 tentang manajemen PPPK. Salah satu pasalnya, dijelaskan honorer diberi waktu 5 tahun sejak PP ini berlaku mulai tahun 2018.
“Di salah satu pasal sejak aturan ini berlaku pegawai non ASN diberikan jangka waktu melaksanakan tugas sampai 5 tahun. Jadi kalau dihitung sampai November 2023 ini,” katanya.
Pihaknya menjelaskan tahun 2022 ada perintah dari Kemenpan-RB untuk daerah melakukan pendataan honorer. Dari hasil pendataan yang dilakukan per 12 JuniĀ 2023 jumlah tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Pati berjumlah 4.652 orang.
Lebih lanjut dia mengungkapkan beberapa kali kesempatan perhimpunan Bupati/Walikota dan perhimpunan Kepala bkpp se-Indonesia menyerukan agar jangan sampai kebijakan penghapusan tenaga honorer justru terjadi PHK massal.
“Mereka dibutuhkan daerah dan perannya vital. Namun kami mengikuti implementasi kebijakan pusat seperti apa. Kami saat ini masih menunggu,” jelas Fendy.
“Mengenai apakah honorer diprioritaskan masuk ASN, kami tidak berani komentar,” sambungnya.
Dia juga tidak berani berkomentar honorer nantinya dihapus lalu diganti dengan pihak ketiga. Pasalnya regulasi juknis yang mengatur hal itu belum ada.
Mengacu pada PP 49 itu, artinya tinggal menyisakan 5 (lima) bulan lagi. Tetapi regulasi juknis keberlanjutan kebijakan tersebut masih belum ada kepastian.
“Ketika peralihan dari honorer ke pihak ketiga persiapannya dari Juli sampai November waktunya mepet, nah di daerah cuma menjalankan kebijakan dari pusat,” pungkasnya.