Peringatan Kedua, Kades Nonaktif Bulumanis Lor belum Serahkan Aset Desa

Acara serah terima aset desa Bulumanis Lor tak dihadiri Kades nonaktif, Jumat (30/6/2023)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Muncul surat peringatan kedua terhadap Kepala Desa (Kades) nonaktif Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Kunarso. Surat itu berisi tentang kewajiban Kunarso untuk mengembalikan aset-aset desa yang sebelumnya dikuasai oleh yang bersangkutan.

Camat Margoyoso, Agus Purwanto mengatakan peringatan pertama dilayangkan pada hari Rabu (28/6). Namun, Kunarso tidak menghadiri penyerahan sukarela itu di balaidesa. Begitu juga dengan peringatan kedua kalinya, yang bersangkutan mangkir.

“Kita pemberitahuan kepada kepala desa non aktif, saudara Kunarso yang kali kedua ini pihaknya dipanggil BPD untuk menyerahkan aset (Desa) yang dikuasai,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).

Berdasarkan informasi yang diterimanya, diketahui rumah kades nonaktif dalam keadaan tertutup dan kosong beberapa hari ini tanpa berpenghuni. Agus menyebut kades nonaktif tidak kooperatif. Langkah selanjutnya akan diberikan peringatan ketiga pada hari Senin (3/7) mendatang.

Agus menjelaskan aset desa seperti berupa kendaraan sepeda motor, ada c desa. Selain itu juga ada objek tidak bergerak, yakni bengkok yang ada itungannya yang nantinya masuk dalam PAD.

“Kita bukannya semena-mena dan arogan, tetapi langkah kami sesuai dengan regulasi yang ada. Apabila ini yang ke 3 yang bersangkutan tidak hadir, maka akan dilakukan pengambilan paksa yang melibatkan aparat penegak hukum,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Pati, Imam Kartiko menyatakan Surat Peringatan untuk pengembalian aset desa itu diberikan kesempatan untuk rembukan. Dia meminta agar menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat dalam waktu 3 bulan.

“Jika nanti terbukti ada temuan Inspektorat akan diberhentikan permanen. Meski nonaktif permanen tetap wajib mengembalikan karena itu sifatnya utang sama Pemdes untuk ganti rugi,” terangnya.

Akan tetapi jika kades nonaktif tidak bisa mengembalikan, kata Imam bahwa yang bersangkutan akan diproses di Peradilan lantaran masuk ranah kasus korupsi.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama Previous post Kapolresta Pati Tegas Larang Cek Sound, Ini Alasannya
Plt Ketua KPU Kabupaten Pati Supriyanto Next post Soal Dua Bacaleg Mantan Napi, Ini Penjelasan KPU Pati

Tinggalkan Balasan

Social profiles