Papan proyek rekanan pemenang tender paket pekerjaan revitalisasi Alun-alun Simpanglima Pati yang terpasang di dinding keliling lokasi tersebut juga belum mencantumkan alamat perusahaan rekanan yang bersangkutan (atas). Sedangkan satu paket pekerjaan lainnya bahkan sama sekali tidak jelas, siapa rekanan yang melaksanakan paket pekerjaan itu, serta berapa volume dan besaran biayanya (bawah).(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Apa pun alasannya setiap rekanan pemenang tender paket pekerjaan yang dibiayai anggaran pemerintah, baik APBD kabupaten/kota, APBD provinsi maupun APBN dan juga dana alokasi khusus (DAK) harus mencantumkan alamat perusahaan rekanan di papan proyek .Dasarnya, karena saat memasukkan penawaran pada dokumen lelang jelas alamat perusahaan itu tercantum.
Akan tetapi, begitiu ditetapkan panitia lelang sebagai pemenang tender untuk melaksanakan paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, mengapa mencantumkan alamat perusahaan justru enggan. Jika alasannya, demi kenyamanan dan keamanan agar tidak menjadi sasaran pihak-pihak yang tidak berkepentingan , hal itu tak perlu dikhawatirkan.
Misalnya, kata salah seorang pemerhati fasilitas publik di Pati, M Hadi, jika kedatangan orang-orang atau tamu tak diundang ke kantor perusahaannya, lebih baik disaranan untuk ke lokasi pelaksanaan pekerjaan. Apalagi, di tempat tersebut sudah pasti ada direksi keet sehingga masalah itu diserahkan saja kepada pelaksana di lapangan.
Sebab, hanya petugas di lapangan yang mengetahui setiap progres pelaksanaan pekerjaan, serta kendala apa saja yang dihadapi dan tidak perlu harus ditutup-tupi. ”Sebab, era keterbukaan informasi terhadap publik sudah jelas ada undang-undang yang mengaturnya, maka pihak-pihak yang tidak ada sangkut pautnya dengan pelaksanaan paket pekerjaan tak perlu ditanggapi,”ujarnya.
Di lokasi paket pelaksanaan pekerjaan ini sama sekali tidak terdapat papan proyek selain hanya papan petunjuk tentang tanah di lokasi statusnya milik Pemerintah Kabuoaten (Pemkab) Pati, tapi jika menilik warna cat pagar keliling adalah warna simbol Perhubungan.(Foto:SN/aed)
Di sisi lain, katanya lagi, ketika mendapat informasi bahwa di atas tanah milik pemkab yang berlokasi di depan Stadion Joyokusumo tengan berlangsung pelaksanaan paket pekerjaan. Karena rekanan yang melaksanakan pekerjaan tersebut sama sekali tidak memasang papan proyek, maka publik sudah barang tentu tidak tahu apa kepentingannya proyek tersebut dibangun.
Selebihnya publik pun tidak mengetahui berapa besar biaya yang dialokasikan untuk kepentingan proyek tersebut, kecuali saat ini secara fisik proyek itu berupa pengecoran lantai lantai beton dengan ketebalan sekitar 40 cm. Selain itu, dari kerangka besi yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan pembetonan tersebut yang tampak besi ukuran 16, sehingga di atas pelataran tersebut pasti akan ada beban yang harus ditahan.
Meningat warna cat pagar adalah biru, bisa dipastikan pihak pengguna anggaran (PA) adalah Dinas Perhubungan. ”Sedangkan peruntukan proyek tersebut jika tidak untuk sub-terminal kendaraan penumpang umum jurusan Pati-Tlogowungu-Gunungrowo juga jurusan Pati-Gembong, atau bisa saja untuk tempat uji kendaraan,”katanya.
Untuk mencocokkan kebenaran paket pekerjaan tersebut, ”Samin News” (SN) menghubungi penanggung jawab lelang paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Pati, Alfonsus Rico mengatakan, memang benar itu proyek dengan PPK dan PA Dinas Perhubungan Kabuoaten Pati yang biayanya bersumber dari APBD Tahun 2019 dengan pagu Rp 1,069 miliar tapi jatuhnya ke rekanan pemenang Rp 796 juta. ”Karena ini merupaklan proyek lanjutan untuk pangkalan truk, maka lelang dan pelaksanaannya lebih awal,”imbuhnya.(sn)