SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tahun 2023 ini tak bisa memberangkatkan warganya yang hendak transmigrasi. Program ini ditujukan untuk memindahkan warga (transmigran) dari tempat yang padat ke daerah yang masih minim penduduk.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pati, Bambang Agus Yulianto menyatakan transmigrasi merupakan program nasional. Hanya saja distribusi kuota yang minim mengakibatkan Kabupaten Pati tak memiliki peluang tersebut.
“Tahun ini ya kami tidak bisa memberangkatkan transmigrasi. Kabupaten Pati tak dapat kuota itu, karena hanya sedikit. Pemprov Jateng tahun ini hanya dapat 7 kuota. Dan Pati enggak dapat,” kata Bambang kepada wartawan belum lama ini.
Dia menuturkan bahwa Pemkab Pati sebelumnya kendati jumlahnya minim namun masih menerima kuota program transmigrasi itu. Pihaknya mengatakan tahun 2021 daerah mempunyai 2 kuota Kepala Keluarga (KK) yang diberangkatkan ke luar Jawa.
Begitu juga dengan tahun berikutnya, 2022 Pemkab memberangkatkan 2 KK. Mereka dipindah ke Lamandau, Kalimantan Tengah. Dengan kebijakan ini, memberikan peluang masyarakat untuk mengembangkan potensinya untuk membuka usaha di tempat tujuan yang masih cukup sepi.
“Sebenarnya kami sudah mengusulkan ini (transmigrasi) ke Pemprov. Sementara yang menentukan adalah pusat melalui Kementerian Desa. Cukup banyak yang daftar tunggu di Pati, tapi yang menentukan kuotanya Kemendes,” sebut Bambang.
Pihaknya menduga bahwa sedikitnya kuota yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai program daftar tenaga transmigrasi lantaran terbentur anggaran. Sebab biaya itu seperti meliputi dari biaya buka lahan, biaya tinggal, usaha dan sebagainya.