SAMIN-NEWS.com, PATI – Warga Desa Pundenrejo geram atas aksi pengrusakan banner yang berisi kesepakatan dengan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati dirusak oleh pihak PT Laju Perdana Indah (LPI). Peristiwa pengrusakan ini terjadi pada Rabu (5/7/2023).
Banner itu merupakan hasil kesepakatan antara warga Pundenrejo bersama BPN Kabupaten Pati tertanggal 21 Maret 2023. Isinya menyatakan tentang penolakan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh perusahaan tersebut.
Atas kejadian itu Organisasi Tani Jawa Tengah (ORTAJA) didampingi Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Semarang melayangkan protes. Mengingat hal itu akan memicu konflik berkepanjangan tak berkesudahan. Terlebih banner itu sebagai kesepakatan hasil musyawarah dengan BPN.
Koordinator LBH Semarang Fajar Andhika mengatakan pengrusakan banner PT LPI itu dibekingi oknum aparat penegak hukum. Sehingga dia meminta menghentikan sikap brutal itu.
“Pihak PT Laju Perdana Indah didampingi oleh oknum aparat kepolisian dan TNI melakukan pengrusakan terhadap banner yang dipasang oleh warga. Banner itu hasil pertemuan petani Pundenrejo dengan BPN Pati,” ujar Dhika.
LBH Semarang, kata dia juga meminta institusi Polri dan TNI menjaga sikap. Hal ini dengan tidak memberikan sebuah upaya perlindungan terhadap perusahaan gula yang berlokasi di Pakis, Kecamatan Tayu itu.
“Kami menuntut kepada pihak Kepolisan dan TNI untuk tidak melakukan intimidasi kepada Petani Pundenrejo yang sedang memperjuangkan Hak atas Tanahnya,” tegas Dhika.
Dia berharap kepada Kementerian ATR/BPN untuk tidak memperpanjang Izin Hak Guna Bangunan PT Laju Perdana Indah yang disalahgunakan berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
“Bagi Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan penyelesaian berbagai konflik agraria di Jawa Tengah,” tandasnya.