SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Kades Wita Asemrudung Grobogan menyibak bahwasanya Sekdes Asemrudung Grobogan sering palsukan tandatangan Kades.
Hal ini dibenarkan oleh Camat Geyer Oetojo. Wita mengatakan, Sekdes Suraji beberapa hari lalu juga sudah mengakui perbuatannya di depan Forkompimcam.
‘’Benar, sering (memalsukan tanda tangan). Sudah saya sampaikan ke Pak Camat, dan sudah diakui oleh Sekdes sendiri di hadapan Pak Camat, Kapolsek, Danramil, dan Sekcam,’’ terangnya, Kamis (6/7/2023).
Mengetahui hal tersebut selama ini dilakukan oleh Sekdesnya sendiri, Wita mengaku belum akan mengusulkan pencopotan jabatan.
‘’Benar, sering (memalsukan tanda tangan). Sudah saya sampaikan ke Pak Camat, dan sudah diakui oleh Sekdes sendiri di hadapan Pak Camat, Kapolsek, Danramil, dan Sekcam,’’ terang Kepala Desa Wita.
Wita lebih memilih untuk menunggu agar masyarakat sendiri yang membuka kebobrokan sang Sekdes.
Sesuai Undang Undang No. 06 Tahun 2014, perangkat desa bisa diberhentikan apabila meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Dalam UU tersebut juga disebutkan, perangkat desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, dan sejumlah larangan lainnya.(RR/RD)