Ada 48 Reka Adegan saat Rekonstruksi Pembunuhan di Margoyoso

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan suami terhadap istrinya di Margoyoso, Selasa (11/7/2023)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Polresta Pati melakukan rekonstruksi atas kasus pembunuhan terhadap istri yang dilakukan suaminya sendiri di Soneyan, Kecamatan Margoyoso. Sedikitnya ada 48 reka adegan saat proses rekonstruksi yang digelar di lapangan Brimob, Selasa (11/7/2023).

M (28) merupakan dalang pembunuhan terhadap istrinya, MD (24). Peristiwa itu terjadi pada 14 Mei 2023 lalu. Dalam rekonstruksi ini, pelaku dihadirkan beserta sejumlah saksi kejadian.

“Ada 48 adegan yang diperagakan oleh  pelaku, termasuk dengan sejumlah saksi. Mulai dari pelaku minum-minuman keras  (miras) bersama dengan teman-temannya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar usai kegiatan kepada wartawan.

Berawal ketika pelaku minum miras, kemudian pulang dan mengajak istrinya  (korban) membeli popok untuk anaknya. Kemudian saat pelaku dan korban cek cok di pertengahan jalan di lapangan terjadilah penganiayaan.

Onkoseno menjelaskan, bahwa rekonstruksi yang digelar ini bukan ada penemuan motif anyar. Melainkan hanya untuk memperoleh gambaran secara gamblang.

“Semua fakta yang ada sejak awal sudah ditemukan oleh kepolisian. Agar membuat terang perkara sebagai langkah untuk memperjelas unsur pasal pidana yang kita terapkan,” dia menjelaskan.

Lebih lanjut, kata dia tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal itu menjelaskan bahwa perbuatan KDRT mengakibatkan kematian korban, akan dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.

Inspektur Daerah Kabupaten Pati Agus Eko Wibowo Previous post Hasil Audit Bulumanis Lor Diserahkan ke Polresta
Next post E-Koran Samin News Edisi 11 Juli 2023

Tinggalkan Balasan

Social profiles