SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Sembilan warga Grobogan korban perdagangan orang dipulangkan dari Kulonprogo, Yogjakarta ke Grobogan pada Jumat (14/7/2023). Mereka dibawa ke Dinas Sosial Grobogan sebelum ke rumah masing-masing
Mereka sebelumnya dijanjikan ke luar negeri oleh sebuah perusahaan dengan jalur ilegal. Mereka diketahui korban tindak pidana perdangan orang (TPPO) di Yogjakarta.
Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta Eva Rahmi Kasim menerangkan, diketahuinya kasus tersebut ketika pihaknya menerima laporan bahwa terdapat 18 orang korban dititipkan di Rusunawa Kulonprogo.
‘’Awalnya, kami mendapat laporan bahwa ada 18 orang korban TPPO di Kulonprogo. Mereka semula dijanjikan akan diberangkatkan ke Selandia Baru. Sembilan di antaranya warga Grobogan,” katanya.
Eva menerangkan, sebelum dipindahkan pemberangkatannya ke Kulonprogo, Yogjakarta, mereka sempat akan diberangkatkan dari Bali.
‘’Awalnya mau berangkat dari Bali, kemudian dialihkan ke Yogjakarta. Di Yogjakarta inilah, mereka teridentifikasi sebenarnya mereka calon pekerja migran yang ilegal,’’ paparnya.
Mereka, lanjut Eva, kemudian ditangkap polisi dan dilakukan penyidikan. Belakangan diketahui korbannya ada 18 orang.
‘’Mereka ditangkap oleh polisi. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ada beberapa pelaku, dan korbannya ada 18 orang,’’ ungkapnya.
Para korban TPPO itu kemudian dipulangkan ke daerah masing-masing oleh Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta.(RR/RD)