SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Pusat telah mengesahkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dengan disahkannya UU PPSK itu, kini koperasi mempunyai ruang gerak bebas untuk mengembangkan usahanya di bidang jasa keuangan.
Jasa keuangan yang dijalankan oleh koperasi tersebut seperti mulai perbankan, menjalankan kegiatan pasar modal hingga bergerak di jasa asuransi. Jadi koperasi tidak hanya melayani oleh, bagi, dan untuk anggotanya saja.
Sebagai tindak lanjut dari undang-undang itu, Kementerian Koperasi menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkopukm) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi yang baru saja berlaku pada 27 Juni 2023 kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Nur Sukarno menilai hal itu menjadi angin segar bagi koperasi. Pasalnya koperasi mempunyai pilihan untuk melayani non anggota dengan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sesuai Permenkop nomor 8 Tahun 2023 Juni kemarin koperasi diperbolehkan mengembangkan usaha dalam bidang keuangan tetapi harus di bawah pengawasan OJK,” kata Sukarno, Sabtu (22/7/2023).
Berbeda dengan terbuka, bagi koperasi yang memberi pelayanan kepada hanya anggotanya atau tertutup, maka kegiatan yang dijalankan akan diawasi oleh Kemenkop dan UKM.
Sehingga dengan kebijakan ini menurut Sukarno kesehatan koperasi terkait likuiditas akan terpantau setiap hari. Dengan harapan kesehatan koperasi bisa diketahui terus menerus. Di samping itu menjadi penguatan dalam menjalankan usaha secara profesional.
“Koperasi tidak boleh bebas sebebas-bebasnya dalam mengelola keuangannya. Termasuk suku bunga tidak boleh melebihi 24 persen per tahun,” tandasnya.(Adv)