SAMIN-NEWS.com, PATI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin angkat suara soal permintaan pemerintah pusat mengenai usulan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Pati. Seperti diketahui, masa jabatan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro akan berakhir pada bulan Agustus 2023 nanti.
Ali menjelaskan mekanisme persoalan Pj merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. DPRD melalui Ketua DPRD diminta mengusulkan tiga nama dari tahun sebelumnya. Ketika itu sebelum pergantian, dia mengaku DPRD juga diminta mengusulkan.
Hanya saja, ketiga nama calon yang diusulkan untuk menjadi Pj tidak ada satu pun yang masuk. Oleh karena itu, pengangkatan Pj merupakan kewenangan pusat. DPRD hanya sebatas usulan.
“Waktu itu juga mengusulkan tiga nama, tapi satu pun tidak ada yang masuk karena otoritas kewenangan pusat. Pj yang ditugaskan siapa kami tidak tahu. Ketika kami mendapatkan surat kami selaku pimpinan maupun alat kelengkapan dewan mengusulkan 3 nama tidak ada yang masuk, itu kejadian yang dulu,” katanya, Senin (24/7/2023).
Saat ini DPRD telah diberi surat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 26 Juni 2023 kemarin. Dalam keterangan surat itu, dijelaskan bahwa usulan nama calon Penjabat oleh Ketua DPRD disamping paling lambat tanggal 27 Juli 2023.
Ali menegaskan, pihaknya bersama dengan pimpinan dewan lainnya akan melakukan rapat guna membahas usulan nama calon Penjabat Bupati.
Akan tetapi, lanjut dia pengangkatan seorang Pj merupakan kewenangan penuh dari pemerintah pusat. Pemerintah Daerah tidak punya otoritas untuk hal tersebut.
“Ini pengusulan kami belum bahas, nanti kita akan rapatkan dengan pimpinan dewan. Kita akan mengusulkan atau tidak, itu kan nanti. Karena yang dulu, kita sudah usulkan tapi yang muncul namanya beda. Artinya itu menjadi kewenangan pusat lah ya,” tutupnya.(Adv)