SAMIN-NEWS.com, PATI – Ali Badrudin selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyatakan tidak sepaham dengan salah satu pasal di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 55 tentang Pengisian Perangkat Desa.
Menurutnya, kehadiran Perbup 55 saat ini merugikan pemerintah desa. Sebab, salah satu isinya adalah pemerintah daerah yaitu memfasilitasi kegiatan pengisian perangkat desa. Maka, hal ini yang menjadikan poin ketidaksepemahaman dengan Perbup 55 itu.
“Kemudian ada Perbup Nomor 55 untuk menguatkan Pemda bagi pengisian perangkat desa, itu yang kami kurang sepaham,” ujar Ali Badrudin saat menghadiri pelepasan atlet Kabupaten Pati untuk Porprov Jawa Tengah di Pendopo, Senin (24/7/2023).
Sehingga, Ali berharap Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro yang sekarang menjabat agar melakukan revisi Perbup 55 dan menyesuaikan baik dengan peraturan perundang-undangan serta Perda.
“Saya harap pak Pj segera merevisi Perbup 55 menyesuaikan dengan Perda serta undang-undang yang ada,” ucap dia.
Pihaknya mengaku jika Perbup 55 direvisi, maka sedikit persoalan yang ada di Kabupaten Pati bisa teratasi. Ali juga mendorong Pj Bupati Pati agar secepatnya meminta izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Saya menghendaki revisi Perbup 55 itu tahun 2023 ini pengisian perangkat desa segera dilakukan. Pak Pj merubah Perbup agar kemudian disampaikan ke Kemendagri. Untuk meminta izin Kemendagri merubah Perbup 55. Biar persoalan di Pati kita tuntaskan,” tutupnya.(Adv)