SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Selama dua pekan berlangsung Operasi Patuh Candi 2023 di wilayah Polres Jepara, terdapat 6.127 pelanggaran baik yang terdeteksi melalui ETLE Mobile dan konvensional, termasuk berupa teguran simpatik.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Berry, didampingi Kasat Lantas AKP R Ade Triken Deayomi, Kasubsipenmas Sihumas Ipda Basirun dan sejumlah pejabat Satlantas Polres Jepara saat menggelar Konferensi Pers hasil Operasi Patuh Candi 2023 di Mapolres Jepara, Selasa (25/7/2023).
Kompol Berry mengungkapkan, selama Operasi Patuh Candi 2023, penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan metode ETLE Mobile dan tilang konvensional.
“Adapun tujuan akhirnya yakni bisa menurunkan angka pelanggar lalu lintas dan angka kecelakaan” ungkap Kompol Berry.
Selama Operasi Patuh Candi 2023 berlangsung, dikatakan Kompol Berry, pelanggaran yang sering ditemukan atau mendominasi yakni pengendara sepeda motor tidak memakai helm SNI dan tidak memiliki SIM.
Sehingga pihaknya berharap, lewat kegiatan tersebut bisa meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas.
Sedangkan untuk jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama Operasi Patuh Candi 2023, dikatakan Kompol Berry jumlahnya mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2022 lalu.
“Tren pelanggaran lalu lintas pada Operasi Patuh Candi 2023 mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2022.”
“Jika pada tahun 2022 tercatat lewat ETLE Mobile sebanyak 4.124 pelanggaran dan teguran 1.396, maka tahun 2023 ini tercatat ETLE Mobile sebanyak 4.722 pelanggaran, tilang sebanyak 533 penindakan, serta teguran 872,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Wakapolres, setelah kegiatan ini dilanjutkan dengan pemusnahan knalpot yang tidak standar atau knalpot brong dengan harapan sebagai wujud keseriusan Polri dalam menjaga Kamseltibcar Lantas khususnya diwilayah Kabupaten Jepara dan bentuk sarana konsisten dalam menghadapi Pemilu tahun 2024.
Kompol Berry juga menghimbau agar tertib berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta meghormati para pengendara lainnya.
Pelanggaran-pelanggaran yang mayoritas terjadi pada motor, umumnya karena tidak memakai helm, melawan arus, berkendara masih dibawah umur dan berboncengan lebih dari satu orang. Sedangkan jenis pelanggaran pada kendaraan mobil didominasi dengan tidak menggunakan safety belt, menggunakan HP saat berkendara, kelebihan muatan dan melawan arus,” sebutnya.(CH/RD)