Anggota Dewan yang Pindah Partai Belum Ajukan Pengunduran, PAW Kapan?

Ilustrasi pergantian antar waktu

SAMIN-NEWS.com, PATI – Tiga anggota DPRD Pati dari partai Hanura berpindah ke partai lain belum mengajukan pengunduran diri. Mereka adalah Warsiti dan Muhammad Danung Singgihaji gabung partai PDI Perjuangan, serta Irianto Budi Utomo berlabuh ke Partai Gerindra.

Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 nanti mereka akan berganti baju bersama dengan partai barunya masing-masing. Sementara saat ini, Warsiti mengaku masih menyiapkan surat pengunduran diri untuk diajukan ke partainya.

“Iya mas insyaallah nanti (Pileg 2024) di PDI. Iya saat ini masih proses pengunduran,” ucapnya, Kamis (3/8/2023).

Dengan kepindahan anggota dewan ke partai lain, pastinya yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani Pergantian Antar Waktu (PAW) atau diganti. Nanti setelah melalui sejumlah proses, gubernur akan memberhentikan serta mengeluarkan SK dewan PAW.

“Bagaimana pun saya ini kan pindah partai, secara otomatis tetap ada PAW. Namun PAW tidak serta merta begitu saja, ada proses. Ketika saya sudah mengundurjan diri itu juga proses juga. SK PAW itu dari gubernur,” jelas dia.

Warsiti menyatakan jika dirinya diPAW, maka yang menjadi penggantinya adalah Baidowi yang memperoleh suara di bawah Warsiti.

“Ketika diPAW yang mengganti di bawah saya dari Hanura, mas baidowi di bawah saya yang menggantikan saya. Perolehan suara mas baidowi nomor dua di bawah saya. Untuk PAW, prosesnya nanti partai yang mengajukan,” ungkapnya.

Sedangkan Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menyatakan PAW tergantung pada partai politik yang bersangkutan. Dia mengaku sejauh ini belum menerima surat pengunduran diri.

“Kepindahan ke partai lain itu kan menjadi hak orang per orang. Tapi orang itu mau diPAW atau tidak, tergantung partai politiknya,” ujarnya.

Sementara dia mengaku sampai sekarang belum mendapatkan surat pemberhentian dari partai. Sehingga soal ini belum bisa diproses.

“Kalau sudah ada surat masuk, kemudian kami sampaikan ke gubernur melalui Pj Bupati, lalu ada jawaban. Artinya hak seseorang menjadi anggota dewan sudah selesai. Tapi kalau saya suruh masuk ke ranah pribadinya, ya enggak berani a mas,” ungkapnya.

Proses PAW melalui sejumlah tahapan diawali dengan pengajuan dari partai terkait, lalu menyampaikan surat ke KPU yang ditindaklanjuti ke DPRD seterusnya diajukan ke gubernur.

Selain itu, Ketua DPC Hanura Pati, Baidowi mengaku baru Irianto Budi Utomo yang telah mengajukan undur diri secara tertulis. Dua mantan kader Hanura lain belum.

“Surat pengunduran diri dari DPRD itu baru pak Irianto, Bu Warsiti dan Danung belum mengajukan. Baru (izin) secara lisan,” singkatnya saat dihubungi belum lama ini.

Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati, Kuswantoro Previous post Gas Melon Langka Harganya sampai Rp 30 Ribu, Ini Tanggapan Disdagperin
Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro melantik tiga kades hasil paw di Pendopo, Kamis (3/8/2023) Next post Tiga Kades PAW Dilantik PJ Bupati Pati

Tinggalkan Balasan

Social profiles