SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Anak perempuan 13 tahun dicabuli oleh kekasihnya yang berusia 20 tahun. Kejadian ini terjadi di Kabupaten Grobogan.
Tersangka pencabulan tersebut yakni RS, akhirnya diamankan oleh petugas Kepolisian.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Kradenan Polres Grobogan menyampaikan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada bulan Juni 2023 di rumah korban di wilayah Kecamatan Kradenan, Grobogan. Namun, baru dilaporkan pada Jum’at (30/6/2023).
Saat itu, korban pulang dari sekolah dan langsung menonton televisi di rumahnya. Tak lama kemudian, pelaku datang dan mendekati korban kemudian memeluk dan mencium pipi korban.
‘’Korban kaget, kemudian pelapor merebahkan korban diatas tempat tidur,’’ jelas Kapolsek Kradenan Polres Grobogan, Sabtu (5/8/2023).
Saat itu, korban bertanya kepada pelaku “ape lahpo” ( mau apa), tetapi pelaku hanya diam.
‘’Korban hendak berteriak, tetapi dengan cepat tangan pelaku menutup mulut korban dan meminta korban untuk diam,’’ ungkap AKP Haryono.
Kemudian, pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Tak terima anak perempuan yang dikasihinya itu diperlakukan tidak wajar, sang ibu melaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya di Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya terhadap korban,’’ kata Kapolsek Kradenan Polres Grobogan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.(RR/RD)