SAMIN-NEWS.com, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna, Selasa (15/8/2023) siang. Salah satu agendanya adalah membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Pembentukan Pansus itu untuk membahas lebih lanjut terhadap empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah digodok DPRD Pati itu.
Empat Raperda itu adalah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Koperasi, Raperda Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda Daerah, lalu Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Ada empat Raperda yang nantinya akan kita selesaikan dalam waktu dekat ini termasuk Raperda,” kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin usai memimpin paripurna.
Dirinya menegaskan bahwa tugas dari seorang wakil rakyat adalah salah satunya untuk membuat regulasi. Sehingga dirinya menekankan agar Pansus bertugas secara maksimal agar Raperda tersebut segera dilakukan tahapan selanjutnya.
“Harapan kami Raperda ini segera dilakukan pembahasan oleh temen-temen Pansus yang kita bentuk pada hari ini. Kami perintahkan tancap gas untuk membahas itu. Karena tugas-tugas DPRD di antaranya kan membuat regulasi,” ucap Ali.
Politisi dari PDI Perjuangan itu menyebut aturan yang dibuat ini sebagai pedoman masing-masing leading sektor sebagai payung hukum di daerah nantinya. Tiap Pansus, menurutnya beranggotakan sebanyak 15 orang.
Lebih lanjut, dia mengatakan Pansus I nanti membahas tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah diketuai Dhimas Tole Danutirto, Pansus II tentang Hak Keuangan dan Pimpinan dan Anggota DPRD dan Pansus Raperda Koperasi diketuai Hartono. Pansus selanjutnya tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional tak Benda Daerah.(Adv)