SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Peringati Hari Kemerdekaan ke 78 Republik Indonesia, sebanyak 200 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Purwodadi menerima pengurangan hukuman atau remisi pada Kamis, (17/8/2023).
Bupati Grobogan Sri Sumarni, menyerahkan remisi tersebut pada tiga orang perwakilan Narapidana di Alun-alun Purwodadi.
Menurut PLT Kepala Lapas Kelas IIB Purwodadi Bambang Suryanto melalui Kasi Binadik dan Giatja, Mustofa mengungkapkan, dua narapidana yang mendapatkan remisi bebas ini yakni Danang Lilva Faza dan Suyitno dan dua lainnya masih harus menjalani pidana kurungan pengganti denda.
Mustofa menyebutkan, kedua narapidana yang mendapatkan remisi umum (RKII) yang langsung bebas hari ini sebelumnya tersangkut dua kasus yang berbeda.
“Yang satunya karena kasus pencurian dan melanggar Pasal 363 KUHP dan yang satunya lagi melanggar Pasal 303 KUHP atau kasus perjudian,” ujar Mustofa.
Di kesempatan itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni meminta kepada para penerima remisi tersebut untuk menjadikan momentum pengurangan masa hukuman ini menjadi sarana memperbaiki diri menjadi lebih baik lagi.
“Jangan mengulangi kesalahan yang sama. Lakukan perbaikan banyak hal selama dalam pembinaan di Lapas Kelas IIB Purwodadi. Bagi yang mendapat remisi bebas, selamat bertemu kembali dengan keluarga dan jangan mengulangi kesalahan lagi,” jelas Sri Sumarni.(RR/RD)