SAMIN-NEWS.com, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sekarang ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional tak Benda. Langkah ini guna melindungi seni dan budaya di Kabupaten Pati.
Fraksi Partai Gerindra DPRD Pati menilai Raperda sebagai langkah awal sebelum jadi Perda ini merupakan komitmen bersama sebagai bentuk perlindungan terhadap identitas jati diri kebudayaan dan kesenian tradisional masyarakat Kabupaten Pati.
Jika tidak dibentuk Peraturan Daerah (Perda), dikhawatirkan kesenian dan kebudayaan tradisional nanti akan tergerus dengan kemajuan zaman. Disayangkan jika generasi penerus tidak tahu kesenian serta kebudayaan tradisional apa yang dimiliki.
“Seni budaya harus dipertahankan seiring semakin maju dan berkembangnya peradaban. Sehingga perkembangannya sama dengan kesenian daerah lainnya,” tulis pandangan fraksi Gerindra terhadap Raperda Seni dan Budaya.
DPRD Pati saat ini sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) III atau gabungan komisi untuk menindaklanjuti Raperda tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional tak Benda. Sebelum di tingkat Pansus, Raperda ini akan dibahas terlebih dahulu dengan publik hearing.
Di samping itu, melalui kehadiran peraturan ini ke depannya agar tidak terjadi konflik mengenai saling adu klaim hak kesenian maupun kebudayaan. Dengan peraturan tersebut sebagai bentuk perhatian pemangku kebijakan kepada pelaku seni di daerah.
“Harapannya Perda ini (nanti) dapat mendirikan kreativitas seniman daerah untuk meningkatkan karyanya di bidang kesenian dan budaya dengan diberikannya fasilitas, ruang dan waktu serta apresiasi oleh pemerintah daerah,” lanjutnya.(Adv)