SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah telah mengatur distribusi pupuk subsidi melalui distributor hingga Kios Pupuk Lengkap (KPL) sedemikian rupa agar merata. Pupuk subsidi dari pemerintah ini disalurkan ke masing-masing wilayah.
Namun diketahui bersama bahwa kuota pupuk subsidi pemerintah jumlahnya terbatas. Tantangannya adalah jumlah pupuk belum sebanding dengan kebutuhan yang diharapkan petani. Sehingga kerap kali hal ini menjadi peluang masuk oleh oknum memperjualbelikan pupuk ilegal.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin Kabupaten Pati, Kuswantoro menyatakan penjualan pupuk subsidi itu harus mengikuti peraturan yang berlaku yakni dengan hanya diperjualbelikan di wilayahnya. Di luar itu menyalahi aturan.
Itu ia sampaikan menyinggung kasus penjualan pupuk subsidi ilegal di salah satu wilayah Kabupaten Pati beberapa waktu lalu. Pupuk ilegal itu berasal dari Jawa Timur.
“Menyalahi aturan mas, penjualan pupuk bersubsidi oleh KPL harus sesuai wilayah masing-masing. Jadi kalau jual keluar wilayahnya atau mendatangkan dari wilayah lain, itu ya sudah menyalahi aturan,” ujar Kuswantoro yang dikutip Selasa (22/8/2023).
Sebanyak 200 karung masing-masing seberat 50 kilogram pupuk jenis Urea dan Phonska dikirim dari Jawa Timur ke wilayah Cluwak pada pertengahan Mei lalu.
Dia menjelaskan pelaku tersebut bisa mendapat sanksi hingga keseret pidana. Namun demikian Bidang Perdagangan, kata Kuswantoro hanya mempunyai kewenangan pengawasan distribusi. Sebab jika sudah menyangkut hukum adalah kewenangan aparat.
“Bisa sampai pidana dan itupun wewenang dari penegak hukum,” Kuswantoro menjelaskan.
Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak tahu persis perkembangan kasus tersebut. Pasalnya yang mengikuti yakni rekan kerja di bidangnya. “Ngapunten mas, secara detail saya belom dapat laporan, (sebab) yang mengikuti perkembangan itu Pak Wardi,” pungkas dia.