SAMIN-NEWS.com, PATI – Pencuri kotak amal di Masjid At-Taqwa Dukuh Bancaran RT 02 RW 01, Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati diringkus oleh Polsek Margoyoso. Pelaku merupakan warga Semarang dan ditangkap kepolisian di wilayah tersebut.
Unit Reskrim Polsek Margoyoso meringkus satu orang pelaku dugaan pencurian dengan inisial ASG (38) asal Desa Pendrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Diketahui sebelumnya, pada Senin (28/8) sekitar pukul 21.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian kotak amal yang berada di Masjid At-Taqwa, Desa Ngemplak Lor. Kemudian warga setempat melapor kejadian ini kepada Polsek Margoyoso.
Kapolsek Margoyoso, AKP Joko Triyanto mengatakan, menerima laporan itu kemudian jajarannya melakukan olah TKP untuk mendalami kasus tersebut. Melalui rekaman CCTV yang terpasang di area masjid, pihaknya mengantongi beberapa petunjuk siapa dugaan pelaku pencurian kotak amal.
“Melalui rekaman CCTV itu terlihat pelaku mengangkut kotak amal lalu dibawa ke dalam mobil warna hitam jenis mini bus. Pelaku berjumlah 3 orang yang tidak dikenal,” kata Kapolsek dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/8/2023).
Lebih lanjut, dia mengatakan unit Reskrim Polsek Margoyoso mendapatkan informasi adanya pelaku yang dicurigai telah melakukan pencurian di Masjid At-Taqwa yang keberadaannya ada di wilayah Semarang.
“Selanjutnya unit Reskrim Polsek Margoyoso menuju Semarang untuk melaksanakan lidik, sehingga berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka ASG. Dia berperan sebagai pengemudi kendaraan,” terang dia.
Pihaknya menyatakan, berdasarkan informasi yang digali dari ASG diketahui pelaku pencurian kotak amal ada tiga orang. Namun, kedua pelaku lainnya saat ini masih buron.
“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian 1 (buah) kotak amal di Masjid At-Taqwa bersama dengan 2 (dua) orang lainnya, yaitu W dan Ajiz. Sementara keduanya masih dalam pencarian (DPO),” Kapolsek menjelaskan.
Pihaknya menambahkan, menurut keterangan pelaku kotak amal itu di dalamnya terdapat sekitar Rp 200 an ribu. Sementara pelaku terancam tindak pidana pencurian dengan pemberantasan dengan Pasal 363 KUHP.