Awas ! Ada Operasi Zebra Candi Bulan September 2023 di Grobogan, Ini Tanggalnya

Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto di halaman Mapolres Grobogan pada Senin (4/9/2023)

SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Operasi Zebra Candi 2023 digelar secara serentak di seluruh Indonesia.

Untuk wilayah Grobogan sendiri, Polres Grobogan akan melaksanakan operasi tersebut mulai tanggal 4 – 17 September 2023.

Pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2023, ditandai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto di halaman Mapolres Grobogan, Senin (4/9/2023).

Membacakan sambutan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi, Wakil Bupati Grobogan menyampaikan bahwa apel gelar pasukan ini, dilaksanakan untuk mengetahui kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya dalam rangka Ops Zebra Candi Tahun 2023.

‘’Sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,’’ ungkap Wabup Grobogan.

Data tahun 2022 menunjukkan bahwa jumlah kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Zebra Candi Tahun 2022 sejumlah 720 kejadian mengalami kenaikan sebanyak 132 kejadian atau 22% dibandingkan periode sebelumnya tahun 2021 sejumlah 588 kejadian.

Wakil Bupati Grobogan mengatakan, untuk mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas dengan bekolaborasi kepada seluruh stakeholder, agar dapat diambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas.

‘’Oleh sebab itu diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas, sehingga terciptanya keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas,’’ kata Wabup Grobogan.

Pada pelaksanaan Operasi Zebra Candi Tahun 2023, mempunyai 8 sasaran yang bertajuk ‘’Kamseltibcar Lantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024’’ ini.

8 Sasaran tersebut diantaranya yakni, balap liar, menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi dibawah umur, kendaraan yang tidak sesuai persyaratan dan laik jalan, pengemudi sepeda motor yang tidak memakai helm, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi dalam pengaruh atau konsumsi alkohol, dan pelanggaran APILL/Marka/Rambu/Lawan Arus/Parkir Liar.(RR/RD)

Suasana Toko Serabi Notosuman Ny Lidia yang ramai dikunjungi pelanggan (sumber akun instagram @kawanpelesiran) Previous post Serabi Notosuman, Jajanan Legendaris Kota Bengawan
Para anggota sedang mengikuti apel. Next post Polres Jepara Resmi Menggelar Operasi Zebra Candi 2023, Catat ini Tanggalnya?

Tinggalkan Balasan

Social profiles