SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Akibat minuman keras (miras) seorang pemuda nekat melakukan penganiayaan yang disertai dengan pengrusakan kepada pemotor yang sedang melintas di depan SPBU Mojoagung Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan.
Pelaku yakni AN (23) seorang laki-laki yang merupakan warga Desa Mojoagung Karangrayung, Grobogan. Sedangkan korban yaitu AEY (24), warga Desa Ketro Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan.
Kapolsek Karangrayung Polres Grobogan Iptu Sutarjo menyampaikan, peristiwa tersebut berawal saat korban sedang dalam perjalanan pulang selepas bekerja.
‘’Saat korban melintas di depan SPBU Mojoagung, pelaku yang berada di pinggir jalan melempar sebuah bata merah hingga mengenai punggung korban,’’ ungkap Kapolsek.
Korban kemudian berputar balik dengan tujuan untuk melakukan klarifikasi maksud pelaku melempar bata merah tersebut.
Saat menghampiri pelaku, korban sempat bertanya kepada pelaku ‘’maksude nopo mas?’’ (maksudnya apa mas?). Belum sempat memarkirkan sepeda motornya, pelaku langsung memukuli korban yang saat itu masih menaiki kendaraannya hingga terjatuh.
‘’Saat terjatuh, dan korban berusaha berdiri, pelaku masih terus melakukan penganiayaan,’’ jelas Iptu Sutarjo.
Warga yang melihat kejadian tersebut kemudian melerai. Selanjutnya korban menghubungi orang tuanya dan menceritakan kejadian tersebut.
Setelah dihubungi, ayah korban datang ke lokasi kejadian. Karena korban mengalami luka, kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Karangrayung.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Karangrayung, dan kemudian kedua belah pihak saling bertemu, perkara tersebut berakhir lewat keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
‘’Langkah penyelesaian perkara di luar persidangan berhasil ditempuh selepas ada perdamaian antara pelaku dan korban,’’ pungkas Kapolsek. (RR).