SAMIN-NEWS.com, PATI – Puluhan massa mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, Rabu (27/9/2023). Kedatangan mereka sambil membawa sejumlah poster meminta pengadilan agar memberi hukuman berat kepada pelaku persetubuhan.
Diketahui, kasus persetubuhan di bawah umur yang dialami RA (17) dengan tersangka DSG (18) berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Pati untuk disidangkan.
Ayah korban, Sutrisno mengatakan pihaknya bersama dengan sekitar 25 orang datang ke pengadilan untuk meminta keadilan atas kasus yang menimpa anaknya.
Kasus tersebut terjadi pada 19 Desember 2022, lalu kejadian kedua terjadi pada 4 Maret 2023 dan kejadian ketiga pada 11 Maret 2023.
“Minta keadilan, supaya pelaku pelecehan seksual dihukum seberat-beratnya,” katanya, Rabu (27/9/2023).
Yang bikin miris lagi adalah, bagaimana anaknya menjadi korban kekerasan persetubuhan. Pasalnya, RA dipaksa serta diancam dengan kekerasan hingga akhirnya tindakan bejat itu terulang sampai-sampai tiga kali.
“Takut diancam anak saya itu, sudah tiga kali. Awalnya saya tanya enggak berani. Kemudian akhirnya ngaku, anak saya dipaksa, dicekik,” paparnya.
Sementara konseling perlindungan anak, Mulyati pendamping korban, berharap kasus ini diadili dengan adil serta pelaku dihukum setimpal. Sehingga diharapkan kasus ini tidak terulang serta tidak ada korban lagi.
“Pelaku dihukum karena itu terkait beban moral yang ditanggung oleh korban dan akan menanggung seumur hidupnya,” terangnya.
Dia menjelaskan korban saat ini masih merasa setres serta kondisi kejiwaannya masih labil. Akan tetapi, dari keluarga terus mensupport dan pihaknya juga berupaya melakukan konseling terhadap korban sehingga mempunyai rasa percaya diri lagi.
“Sebagai konseling, tentunya mensupport anak-anak yang menjadi korban terutama di lingkungan keluarga sendiri dan masyarakat. Jangan membuli korban, siapa yang ingin mengalami seperti ini sih,” ujarnya.