Empat Titik Ini Dilarang Tempat Berjualan PKL

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatlol PP) Kabupaten Pati, Sugiyono menyatakan ada empat titik di wilayah Pati Kota yang mana dilarang untuk tempat berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Ada empat lokasi yang tidak diperbolehkan untuk tempat berjualan PKL. Keempat lokasi itu adalah mulai Jalan Pemuda, Alun-alun, Jalan Sudirman dan jalan Diponegoro,” kata dia kepada wartawan belum lama ini.

Menurutnya, sejumlah titik jalan tersebut merupakan zona merah yang harus steril. Hanya saja Sugiyono mengakui bahwa selama ini acap kali di tempat tersebut justru masih ditemukan PKL yang masih bandel berjualan.

Selaku OPD terkait penegakan peraturan daerah, Satpol PP kata dia telah melakukan upaya penertiban mulai upaya peringatan, edukasi, hingga sosialisasi. Pasalnya, di tempat-tempat itu adalah wilayah zona merah bukanlah untuk tempat PKL.

“Kami selalu memberitahukan pemahaman terhadap pelaku PKL. Ini kita beri peringatan dan sosialisasi terhadap mereka yang masih bandel membuka usahanya di situ. Tetapi yang kita lakukan tetap memperhatikan cara-cara humanis,” terang dia.

Lebih lanjut, Sugiyono menyebutkan selama bertugas pihaknya mengedepankan cara-cara kemanusiaan. Kendati tidak mudah, namun tetap ia lakukan untuk menertibkan kawasan bersih dari usaha PKL.

“Oleh karena itu, kami imbau agar PKL juga mempunyai kesadaran tidak menempati upaya itu karena memaafkan berada di zona-zona merah. Boleh aja, asal di tempat lain,” pungkasnya.

Previous post Pencermatan DCT Rampung, KPU Pati Terima 14 Berkas dari Parpol
Next post FWP Bagikan Air Bersih ke Desa Sembaturagung Dukuh Mbatur Lor Jakenan

Tinggalkan Balasan

Social profiles